Senin, 4 Mei 2026

Sabang

Dugaan Korupsi Rp472 Juta di Cot Ba’u, dari Proyek Fisik hingga Aset Gampong

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Gampong Cot Ba’u Tahun Anggaran 2019..

Tayang:
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO
DITAHAN - Dua tersangka korupsi Dana Gampong dan penyalahgunaan aset PAG Cot Ba’u, AH dan MN, mengenakan rompi tahanan dibawa petugas Kejari Sabang ke mobil tahanan, Selasa (10/2/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Sabang tetapkan 2 tersangka korupsi Dana Gampong Cot Ba’u 2019-2020 dan penyalahgunaan aset PAG 2021-2023, rugi negara Rp472.126.000. 
  • Tersangka AH dan MN ditahan 20 hari. 
  • "Penyidikan profesional, bukti sah," kata Kasi Intel Kejari Sabang.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Gampong Cot Ba’u Tahun Anggaran 2019 - 2020 serta penyalahgunaan pemanfaatan aset Pendapatan Asli Gampong (PAG) periode 2021 - 2023 dengan total kerugian negara Rp472.126.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Mohamad Rizky, SH., MH., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah serta didukung hasil audit resmi Inspektorat Kota Sabang.

“Penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan penghitungan kerugian negara,” ujar Rizky.

Pada Tahun Anggaran 2019 – 2020, Pemerintah Gampong Cot Ba’u merealisasikan 14 paket pekerjaan fisik melalui APBG. Dari jumlah tersebut, lima kegiatan ditemukan tidak sesuai antara nilai pekerjaan yang terpasang dengan yang dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli Dinas PUPR Kota Sabang, terdapat selisih anggaran sebesar Rp201.341.000.

Selain itu, dalam periode 2021 – 2023, aset gampong yang dimanfaatkan sebagai sumber Pendapatan Asli Gampong menghasilkan penerimaan sebesar Rp399.785.000. Namun, yang disetorkan ke kas bendahara hanya Rp129.000.000.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp270.785.000 yang tidak disetorkan sesuai ketentuan.

Total dugaan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kota Sabang Nomor: 700.1.2/453/2025 tertanggal 10 Desember 2025 mencapai Rp472.126.000.

Baca juga: Rombongan Istri Menteri Kunjungi Korban Banjir Aceh Tamiang, Fokus Pulihkan Trauma Anak

Dua tersangka dalam perkara ini adalah AH, mantan Keuchik Cot Ba’u periode 2010 – 2023, dan MN, Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u. Keduanya telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Para tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto ketentuan KUHP terbaru.

Kejari Sabang menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur gampong agar mengelola dana publik secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved