Senin, 27 April 2026

Berita Abdya

Bupati Abdya Tetapkan Hari Meugang Puasa, Ini Titik Lokasi Penyembelihan Hewan Ternak

Selain mengatur waktu pelaksanaan meugang, surat edaran tersebut juga menetapkan lokasi resmi penyembelihan hewan meugang di wilayah Abdya. 

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/serambinews
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang menyambut Ramadhan 1447 H pada Senin–Selasa, 16–17 Februari 2026.
  • Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Abdya Dr. Safaruddin Nomor 400.8/35, ditujukan kepada seluruh camat di sembilan kecamatan.
  • Pedagang diimbau tidak menyembelih/menjual daging pada H-1 sebelum hari meugang, demi menjaga ketertiban, kesehatan, dan lingkungan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE  - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. 

Penetapan hari meugang itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Abdya Dr. Safaruddin Nomor 400.8/35, yang ditujukan kepada seluruh Camat pada sembilan kecamatan dalam wilayah tersebut.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pelaksanaan hari meugang berlangsung pada Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026.

Selain mengatur waktu pelaksanaan meugang, surat edaran tersebut juga menetapkan lokasi resmi penyembelihan hewan meugang di wilayah Abdya. 

Penetapan lokasi ini bertujuan untuk memastikan proses penyembelihan agar terkontrol, higienis, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Adapun lima titik penyembelihan yang ditetapkan pemerintah daerah, yakni di Pasar Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, pinggiran Sungai Krueng Panto Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, 

Selanjutnya, pinggiran Sungai Krueng Beukah Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Pasar Tanjung Bunga Gampong Gunong Cut, Kecamatan Tangan-Tangan, serta Lapangan Teungku Pekan, Gampong Seuneulop, Kecamatan Manggeng.

Dalam surat edaran itu, Bupati Abdya juga mengimbau para pedagang agar tidak melakukan penyembelihan maupun penjualan daging meugang pada H-1 sebelum hari pelaksanaan. 

Imbauan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban, kesehatan masyarakat, serta mencegah penumpukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.

Baca juga: Hasil Olah TKP, Dugaan Penyebab Kematian Mayat yang Ditemukan di Sungai Babahrot Abdya karena Ayan

Pedagang juga diwajibkan memastikan hewan ternak yang akan disembelih telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Pertanian Kabupaten Abdya. 

Ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya menjamin keamanan dan kelayakan daging yang dikonsumsi masyarakat.

Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Abdya, Ketua Lembaga Keistimewaan Aceh, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Abdya.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Abdya, Darmawan Sahputra, Kamis (12/2/2026) mengatakan, surat edaran itu diterbitkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan diminta untuk segera disosialisasikan para camat.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat dan pedagang memahami aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan meugang tahun ini dapat berjalan tertib, sehat, dan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” kata Darmawan. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved