Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Berita Abdya

Polres Abdya Bakar Asbuk Emas di Bekas Tambang Ilegal

"Setelah kita melakukan monitoring di lapangan, tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Yang tersisa hanya Asbuk. Jadi, langsung

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
TAMBANG ILEGAL - Personel Polres Aceh Barat Daya (Abdya) membakar asbuk dan pasang spanduk di bekas tambang emas ilegal di perbatasan Terangon - Ie Mirah, Babahrot, Kamis (13/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Polres Abdya melakukan penertiban di bekas tambang emas ilegal di perbatasan Terangon–Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kamis (12/2/2026).
  • Personel membakar asbuk emas yang tersisa di lokasi sebagai langkah pencegahan agar aktivitas ilegal tidak terulang.
  • Selain itu, dipasang spanduk larangan untuk mengingatkan warga tentang sanksi pidana.
  • Kasat Reskrim menegaskan, saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas tambang ilegal, namun penegakan hukum akan dilakukan jika ada pelanggaran baru.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) serta personel Polsek Babahrot mbakar asbuk emas di bekas tambang ilegal, tepatnya di perbatasan Terangon - Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kamis (12/2/2026).

Hal ini dilakukan sebagai upaya penertiban sekaligus monitoring wilayah-wilayah yang pernah dilakukan penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

"Setelah kita melakukan monitoring di lapangan, tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Yang tersisa hanya Asbuk. Jadi, langsung kita bakar, sebagai upaya pencegahan agar tidak terulang lagi," kata Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH MH, Jumat (13/2/2026).

Selain membakar asbuk, pihaknya juga memasang sejumlah spanduk di lokasi tersebut yang berisikan "Stop/hentikan pertambangan emas tanpa izin".

Pemasangan spanduk ini, sebutnya, sebagai upaya memberitahukan kepada masyarakat terkait sanksi pidana bagi yang melakukan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin.

"Ini langkah kita untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait sanksi bagi yang melakukan pertambangan emas tanpa izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Wahyudi.

"Apabila terjadinya pertambangan emas tanpa izin, akan dilakukan penegakan hukum," tegasnya.

Sebelum dilakukan penindakan, sebutnya, upaya pemasangan spanduk ini bertujuan menghindari praktek-praktek pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Abdya.

"Upaya ini kita lakukan untuk menindak lanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pertambangan emas tanpa izin. Kami minta aktivitas tersebut segera dihentikan, sebelum diambil langkah hukum," pungkas Wahyudi. (*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved