Selasa, 7 April 2026

Banda Aceh

Penjual Pentol Ditertibkan Satpol PP-WH Banda Aceh, Ternyata Ini Alasannya

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan seorang pedagang kaki lima...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO/SATPOL PP-WH BANDA ACEH
TERTIBKAN PEDAGANG - Personel Satpol PP-WH Kota Banda Aceh saat menertibkan pedagang jajanan pentol goreng di depan salah satu sekolah kawasan Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Minggu (15/2/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP-WH Banda Aceh tertibkan PKL pentol goreng di depan sekolah Meuraxa, sita gas elpiji 3 kg. 
  • PKL sudah sering diingatkan, tapi tak henti berjualan. 
  • "Tindakan tegas sesuai Qanun Kota Banda Aceh, biar tidak ganggu lalu lintas dan konsentrasi belajar siswa".

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia | Sara Masroni

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan seorang pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan jajanan pentol goreng di depan salah satu sekolah kawasan Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Minggu (15/2/2026).

Wakil Komandan Peleton 1 Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Tarmizi menjelaskan, PKL tersebut diketahui sudah berulang kali diingatkan oleh petugas agar tidak berjualan di lokasi tersebut, karena dapat menimbulkan kerumunan dan kemacetan. 

Meski demikian dikatakan, yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan peringatan. “Akibatnya, Satpol PP-WH menyita satu tabung gas elpiji ukuran 3 kg milik PKL dan membawanya ke kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh,” jelas Tarmizi.

Baca juga: ODGJ Kerap Iseng Matikan Listrik Warga, Diamankan di Banda Aceh

Wakil Komandan Peleton 1 itu menjelaskan, PKL tersebut sudah sering diingatkan oleh personel Satpol PP-WH Banda Aceh, karena berjualan di lokasi tersebut melanggar Qanun Kota Banda Aceh. “Keberadaan PKL di lokasi tersebut menimbulkan kerumunan dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas, dan berpotensi mengganggu konsentrasi belajar siswa saat jam sekolah,” ungkap Tarmizi.

PKL yang ditertibkan tersebut kemudian diminta hadir ke kantor, untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. “Karena tidak diindahkan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved