Selasa, 21 April 2026

Berita Lhokseumawe

Jadwal Kerja Pegawai Pemko Lhokseumawe Selama Ramadhan

Sekdako Lhokseumawe, A Haris, kepada Serambinews.com,  Rabu (18/2/2026), menjelaskan, dalam penetapan kerja pegawai selama bulan Ramadhan.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Sekdako Lhokseumawe, A Haris. 
Ringkasan Berita:
  • Pemko Lhokseumawe menetapkan jadwal kerja ASN selama Ramadhan 1447 H/2026 M.
  • Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB, istirahat 12.30–13.00 WIB, Jumat: 08.00–16.00 WIB, istirahat 12.00–13.30 WIB. Instansi dengan 6 hari kerja menyesuaikan.
  • Absensi ASN berlaku untuk memantau kedisiplinan. Pelanggaran jam kerja dikenakan sanksi disiplin.
  • Sekdako menegaskan ASN harus tetap disiplin agar pelayanan publik berjalan lancar selama Ramadhan.
  • Kebijakan ini menekankan keseimbangan antara ibadah Ramadhan & kinerja ASN.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe telah menetapkan jadwal kerja bagi pegawainya selama bulan Ramadhan tahun ini.

Sekdako Lhokseumawe, A Haris, kepada Serambinews.com,  Rabu (18/2/2026), menjelaskan, dalam penetapan kerja pegawai selama bulan Ramadhan, tetap berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 000.8/986 Tanggal 26 Januari 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 1447 H/2026 M.

Sehingga untuk jam kerja pada Senin-Kamis pukul 08.00 WIB sampai pukul15.00 WIB.

Waktu istirahat  pukul 12.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai  pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul13.30 WIB.

"Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja jadwalnya agar dapat menyesuaikan," ujar A Hari, 

Untuk penggunaan pakaian dinas ASN, pada Senin sanpai Selasa menggunakan PDH warna khaki.

Hari Rabu, mengunakan PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam atau gelap.

Pada hari Kamis dan Jumat, nenggunakan pakaian batik.
 
A Haris juga memastikan, untuk mengetahui tingkat kehadiran dan kedisiplinan ASN, absensi tetap berlaku sebagaimana biasanya.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan jam kerja dimaksud, diberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan sanksi disiplin tersebut dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan tembusan laporan disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lhokseumawe c/q. Bidang Pengadaan dan Penilaian Kinerja ASN.
 
"Kita minta agar ASN tetap bekerja disiplin sehingga pelayanan terhadap publik tetap berjalan lancar selama Ramadhan," tegas A Haris.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved