Sat Resnarkoba Polres Abdya Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu dan Ganja di Susoh
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Abdya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Faisal Zamzami
Ringkasan Berita:
- Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja pada Rabu malam (18/2/2026) di Gampong Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
- Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M (31), warga Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, dan AVY (26), warga Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh.
- Hasil tes menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrian Mizani | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja pada Rabu malam (18/2/2026) di Gampong Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Hermansyah mengatakan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M (31), warga Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, dan AVY (26), warga Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh.
“Terduga pelaku M ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, sementara AVY diamankan pada pukul 19.40 WIB di lokasi yang sama,” ujar Hermansyah, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di belakang musala Gampong Pawoh, Kecamatan Susoh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar lokasi.
Saat patroli, petugas mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di depan sebuah rumah warga.
Baca juga: Nasib Istri AKBP Didik Putra dan Aipda Dianita Usai Positif Narkoba, Direhabilitasi di BNN
Setelah diamankan, diketahui pemuda tersebut berinisial M. Kepada petugas, M mengaku sedang menunggu temannya.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan kantong plastik hitam dan dompet kecil warna hijau yang berisi 24 bungkus sabu yang dibungkus plastik bening.
“Dari hasil pengakuan terduga pelaku, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M lainnya yang merupakan warga Pawoh. Saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” jelas Hermansyah.
Saat proses interogasi berlangsung, petugas menerima pesan masuk ke telepon genggam M dari AVY.
Dalam pesan tersebut, AVY menyatakan hendak mengantarkan ganja untuk ditukarkan dengan sabu.
Petugas kemudian menunggu kedatangan AVY di lokasi.
Sekitar pukul 19.40 WIB, AVY tiba dan langsung diamankan bersama barang bukti ganja sebanyak tiga bungkus.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa untuk menjalani tes urine di RSUD Teungku Peukan.
Hasil tes menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Dari tangan M, petugas mengamankan barang bukti berupa 24 bungkus sabu seberat 4,03 gram bruto, satu bungkus ganja seberat 4,70 gram bruto, satu unit telepon genggam merek Realme, serta satu buah dompet.
Sementara dari AVY, petugas menyita tiga bungkus ganja seberat 16,80 gram bruto, satu bungkus ganja seberat 5,33 gram bruto, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Abdya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hermansyah.
| VIDEO - Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja di Sejumlah Titik |
|
|---|
| Polresta Banda Aceh Tetapkan DS Tersangka Kekerasan Anak di Daycare, Buka Peluang Ada Pelaku Lain |
|
|---|
| Polda Aceh Musnahkan 3 Hektare Ladang Ganja di Seulimeum Aceh Besar, 2.000 Batang Dibakar |
|
|---|
| Polda Aceh Musnahkan 3 Hektare Ladang Ganja di Lampanah Aceh Besar |
|
|---|
| Polda Aceh Musnahkan 20 Hektare Ladang Ganja di Sejumlah Titik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pengedar-narkoba-AYV-dan-M-diamankan-di-Mapolres-Aceh-Barat-Daya.jpg)