Rabu, 29 April 2026

Ramadhan 2026

Pedagang Makanan di Aceh Timur Akan Ditindak, Bila Jualan Sebelum Jam Tiga Sore

"Jika ada pedagang menjual atau melayani pembeli sebelum waktunya yang telah ditentukan. Maka akan ditertibkan dan ditindak sesuai aturan...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Maulidi Alfata
Pedagang takjil, makanan minuman di pasar Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur saat bulan puasa mulai membuka dagangan saat sore tiba, Jumat (20/2/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Aceh Timur mengeluarkan peringatan keras bagi pedagang makanan dan minuman selama Ramadhan 1447 H/2026 M.
  • Pedagang takjil dilarang berjualan sebelum pukul 15.00 WIB, aturan ini bersifat instruksi dengan konsekuensi hukum, bukan sekadar imbauan.
  • Satpol PP & WH Aceh Timur akan melakukan pengawasan rutin, pedagang yang melanggar akan ditertibkan sesuai aturan.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, mengeluarkan peringatan keras bagi para pedagang makanan dan minuman selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Para penjual takjil dilarang keras memulai aktivitas sebelum pukul 15.00 WIB atau jam tiga sore.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekedar imbauan, melainkan instruksi yang memiliki konsekuensi hukum bagi para pelanggarnya.

Al-Farlaky menyatakan bahwa personel keamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Timur akan melakukan pengawasan rutin di lapangan. Jika ditemukan pedagang yang melayani. Pembeli secara terbuka sebelum waktunya, pihak berwenang akan melakukan penertiban 

"Jika ada pedagang menjual atau melayani pembeli sebelum waktunya yang telah ditentukan. Maka akan ditertibkan dan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Bupati Al-Farlaky, pada Sabtu (21/2/2026). 

Langkah tegas dan proaktif diambil, guna menjamin kekhusyukan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, serta menciptakan suasana siang hari yang lebih tertib dan kondusif di wilayah Aceh Timur

Selain pedagang takjil, Pemkab Aceh Timur juga menetapkan sejumlah poin krusial untuk menjaga kesucian bulan Ramadan. 

Sektor kuliner, mulai dari warung nasi, kafe, dan restoran dilarang keras melayani makan dan minum pada siang hari. 

Masyarakat juga diimbau untuk tidak makan, minum maupun merokok secara terbuka di tempat umum.

Baca juga: Resep Serabi Solo ala Chef Devina Hermawan, Anti Gagal, Lembut & Lentur: Cocok Untuk Ide Takjil

Larangan menyalakan petasan, mercon, atau kembang api, yang dapat menganggu kekhusyukan ibadah, terutama saat pelaksanaan salat tarawih

Pelaku tempat hiburan wajib menyesuaikan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku, agar tidak menganggu jalannya ibadah. 

Disamping pengawasan terhadap sektor ekonomi, Al-Farlaky juga menitip pesan kepada orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak dan remaja.

Tujuannya adalah memastikan generasi muda tidak terlibat dalam kegiatan negatif yang dapat merusak nilai ibadah.(*)

 

 

 

 

 


 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved