Senin, 27 April 2026

Harga Emas di Aceh

Harga Emas Antam Melonjak, Investor Semakin Waspada, Ini Pergerakan

Harga emas Antam pada Sabtu (21/2/2026) melonjak tajam, dari Rp 2.944.000 per gram di pagi hari menjadi Rp 3.012.000 per gram menjelang siang.

Editor: Saifullah
TRIBUNJATENG/Hermawan Handaka
EMAS ANTAM MELONJAK - Update harga emas Antam terbaru pada Sabtu (21/2/2026), melonjak tajam hingga mencapai Rp 3 juta per mayam. 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas Antam pada Sabtu (21/2/2026) melonjak tajam, dari Rp 2.944.000 per gram di pagi hari menjadi Rp 3.012.000 per gram menjelang siang.
  • Lonjakan ini mempertegas emas sebagai instrumen investasi yang diminati di tengah ketidakpastian ekonomi global, dengan pilihan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1 kilogram.
  • Investor diingatkan untuk memperhitungkan aspek perpajakan sesuai PMK 34/2017 agar strategi investasi tetap bijak dan hasil bersih tidak mengecewakan.

 

Harga emas Antam pada Sabtu (21/2/2026) melonjak tajam, dari Rp 2.944.000 per gram di pagi hari menjadi Rp 3.012.000 per gram menjelang siang.

SERAMBINEWS.COM - Harga emas batangan produksi PT Antam kembali menjadi sorotan pada Sabtu (21/2/2026).

Hal ini setelah mencatat lonjakan signifikan hingga menembus Rp 3 juta per gram.

Kenaikan ini terjadi hanya dalam hitungan jam, dari posisi Rp 2.944.000 per gram pada pagi hari, menjadi Rp 3.012.000 per gram menjelang siang.

Pergerakan tajam tersebut mempertegas emas sebagai instrumen investasi yang kerap diburu di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Fenomena ini tidak hanya berdampak pada pasar nasional, tetapi juga memberi sinyal kuat bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai aset lindung nilai. 

Ragam ukuran emas Antam, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, memberi fleksibilitas bagi investor kecil maupun besar untuk menyesuaikan pembelian sesuai kemampuan.

Baca juga: Kembali Bersinar, Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Naik Nyaris Rp 100 Ribu per Mayam

Lonjakan harga ini sekaligus menjadi momentum bagi banyak pihak untuk meninjau kembali strategi investasi mereka.

Namun, di balik euforia kenaikan harga, aspek perpajakan tetap menjadi faktor penting yang harus diperhatikan. 

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sementara untuk transaksi penjualan kembali di atas Rp 10 juta, tarif pajak mencapai 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak ini langsung dipotong dari hasil transaksi, sehingga investor perlu cermat menghitung nilai bersih yang diterima.

Kehadiran aturan pajak tersebut menunjukkan bahwa investasi emas bukan hanya soal harga beli dan jual, tetapi juga perencanaan finansial yang matang. 

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Menguat di Awal Ramadhan, Berikut Rincianya Harga Emas 20 Februari 2026

Dengan harga yang terus bergerak dinamis, masyarakat diingatkan agar tidak hanya terpaku pada tren kenaikan, melainkan juga memahami konsekuensi fiskal yang menyertainya.

Lonjakan harga emas Antam kali ini menjadi pengingat bahwa emas tetap menjadi aset strategis.

Namun membutuhkan manajemen investasi yang bijak agar benar-benar memberi manfaat jangka panjang.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved