Rabu, 3 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Penghina Nabi Ditangkap di Kalimantan Barat

Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap dan menahan Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758

Tayang:
Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
KORAN SERAMBI KUTARAJA EDISI AHAD 20260222 

Ringkasan Berita:
  • Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap dan menahan Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758
  • Tersangka diamankan di wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat sebelum dipulangkan ke Aceh untuk menjalani proses hukum.
  • Dedi yang mengaku telah menganut agama Kristen diduga menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan menyinggung masyarakat Aceh

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Aceh guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Wahyudi, Dirreskrimsus Polda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap dan menahan Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit Siber Iptu Adam Maulana membenarkan penangkapan pendeta asal Aceh tersebut.

Ia mengatakan, tersangka diamankan di wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat sebelum dipulangkan ke Aceh untuk menjalani proses hukum.

“Iya, terduga tersangka kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIB tiba di Polda Aceh. Kita amankan dari Kalimantan Barat,” ujar Adam saat dikonfirmasi Serambi, Sabtu (21/2/2026). 

Setelah tiba di Banda Aceh, tersangka langsung dilakukan pemeriksaan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari 2026 hingga 11 Maret 2026.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Aceh guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Pelajar Islam Indonesia Wilayah Aceh bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya.

Mereka secara resmi melaporkan Dedi Saputra ke Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025) lalu, atas dugaan menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh melalui konten yang diunggah di media sosial TikTok. 

Dalam laporan itu disebutkan, Dedi yang mengaku telah menganut agama Kristen diduga menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan menyinggung masyarakat Aceh, sehingga memicu keresahan publik.

Menanggapi laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (17/2/2026) tim berangkat menuju Bengkayang, Kalimantan Barat, serta berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Pada Rabu (18/2/2026) sekira pukul 16.30 WIB, tim bersama personel Polres Bengkayang membawa Dedi Saputra untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolres Bengkayang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara melalui zoom, status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas Adam. 

Lebih lanjut, pada Kamis (19/2/2026) tim membawa tersangka menuju Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Sehari kemudian, pada Jumat (20/2/2026) tersangka tiba di Polda Aceh dan langsung menjalani pemeriksaan.

Saat pemeriksaan awal di Mapolda Aceh, tersangka Dedi Saputra belum didampingi kuasa hukum. “Ia bersedia diambil keterangan tanpa didampingi kuasa hukum dan akan dilanjutkan pemeriksaan kemudian hari yang akan di dampingi kuasa hukum,” demikian Kanit Siber Iptu Adam Maulana.(ra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved