Nagan Raya
Forkopimda Nagan Keluarkan Seruan Bersama, Penganan Berbuka Boleh Jualan Mulai Pukul 15.30 WIB
Forkopimda Nagan Raya menerbitkan seruan bersama yang ditujukan kepada seluruh masyarakat kabupaten setempat...
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Forkopimda Nagan Raya menerbitkan seruan bersama guna menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama Ramadhan 1447 H.
- Dalam aturan tersebut, pedagang takjil baru boleh berjualan mulai pukul 15.30 WIB, serta dilarang menggelar hiburan seperti live music dan karaoke.
- Seruan yang diteken Bupati TR Keumangan dan unsur pimpinan daerah itu juga mengimbau masyarakat menghormati waktu salat serta nilai-nilai Syariat Islam selama Ramadhan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Forkopimda Nagan Raya menerbitkan seruan bersama yang ditujukan kepada seluruh masyarakat kabupaten setempat dalam rangka Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Salah satu larangan adalah penganan berbuka puasa diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.30 WIB dan bila melanggar akan dilakukan penertiban.
Seruan tersebut diteken Bupati Dr TR Keumangan, Ketua DPRK, Dandim 0116, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah serta Ketua MPU Nagan Raya.
Bupati TR Keumangan yang akrab disapa TRK menjelaskan bahwa seruan bersama tersebut bertujuan agar masyarakat menjaga kekhusyukan ibadah, ketertiban umum, serta memperkuat penerapan nilai-nilai Syariat Islam selama bulan Ramadan.
“Seruan ini menjadi pedoman bersama dalam menjaga suasana Ramadan agar tetap kondusif, religius, dan penuh kekhidmatan,” ujar TRK, Minggu (22/2/2026).
Dalam seruan tersebut ditegaskan bahwa seluruh aktivitas dihentikan saat azan berkumandang dan masyarakat diimbau melaksanakan salat berjamaah di masjid, meunasah, atau musala.
Sementara bagi seluruh satuan pendidikan formal diminta melaksanakan pengajian Al-Qur’an selama 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Baca juga: Ketua DPRK Nagan Raya Bagikan Sirup untuk Masyarakat di Hari Ramadhan
Bupati TRK menyebutkan bahwa Forkopimda juga mengingatkan pemilik hotel, salon, restoran, warung, kafe, kedai makanan dan minuman, serta pedagang kaki lima agar tidak menyelenggarakan pertunjukan musik langsung (live music), karaoke, permainan daring, maupun bentuk hiburan lainnya selama Ramadan.
“Usaha makanan dan minuman diminta menutup kegiatan saat salat tarawih dan membatasi operasional hingga pukul 24.00 WIB malam,” sebutnya.
TRK menambahkan bahwa penjualan makanan dan minuman untuk umum (takjil) dilarang sejak pukul 05.00 WIB subuh hingga 15.30 WIB sore.
"Seluruh pelaku usaha juga diwajibkan menerapkan kaidah Syarat Islam serta menghentikan pelayanan pada waktu salat lima waktu," tegasnya.
Bagi pengusaha dan pedagang sembako, diminta untuk menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadan dengan tidak melakukan penimbunan atau penumpukan bahan kebutuhan pokok.
Selain itu, masyarakat dilarang menjual atau memperdagangkan kembang api, petasan, dan sejenisnya.
Pada bagian akhir seruan, Bupati TRK menyampaikan bahwa Forkopimda mengajak warga nonmuslim untuk menjunjung tinggi kearifan lokal serta menghormati pelaksanaan ibadah puasa Ramadan bagi umat Islam.
"Antara lain dengan tidak makan dan minum di tempat umum serta berpakaian sopan dan rapi saat beraktivitas di luar rumah," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bupati-Nagan-Raya-TR-Keumangan_20260218_.jpg)