Abdya
Kejari Abdya Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan Pabrik Es
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pabrik es 30 ton pada DKP Abdya.
- Kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh mencapai Rp715 juta dan kedua tersangka ditahan 20 hari di Lapas Blangpidie.
- Penyidik masih mendalami kasus untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Abdya.
Hal itu disampaikan oleh Kajari Abdya, Kardono SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Barry Sugiarto SH MH, Kasi Pidsus Leo Karnando Caniago SH, serta kasi Datun dan Kasi PAPBB dalam Konferensi Pers, yang dilaksanakan di Lobby Lantai I Kejari Abdya, Selasa (24/2/2026).
Kardono mengatakan, kedua tersangka itu, yakni TAG (46) yang merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh, dan D (59) yang saat itu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Kedua tersangka ini diduga terlibat kasus dugaan korupsi pada kasus pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada DKP tahun anggaran 2015 sampai tahun 20217," kata Kardono.
Ia menjelaskan, kedua tersangka ini diamankan berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Abdya yang didukung perhitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
"Dari hasil perhitungan BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan kegiatan itu senilai Rp 715.235.705,00," terangnya.
"Atas dasar itu keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Blangpidie," tambahnya.
Kardono juga mengaku bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut guna mengetahui keterlibatan pihak lain.
"Untuk kedua tersangka ini sedang kita susun berkas dan segera kita limpahkan kepada penuntut umum," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka TAG melanggar Pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UUD nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo pasal 126 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal jo. Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Satlantas Polres Abdya Gagalkan Balap Liar, Sejumlah Remaja Diamankan
Kemudian, tersangka D, melanggar pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf C UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Konpres-penetapan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pabrik-es-Abdya.jpg)