Berita Aceh Singkil
Interpelasi Dewan Mulai Bergulir, DPRK Panggil Bupati Singkil
Jadwal pemanggilan disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Aceh Singkil pada Selasa (24/2/2026).
Ringkasan Berita:
- DPRK Aceh Singkil telah menjadwalkan pemanggilan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon pada 2 Maret 2026.
- Pemanggilan tersebut dalam rangka penggunaan hak interpelasi anggota dewan terhadap bupati.
- Hak interpelasi ini disebut-sebut merupakan senjata pamungkas anggota legislatif, sebab bisa berujung pada hak angket dan pemakzulan.
“Jadilah (panggil bupati), mana bisa mudur. Bamus telah menyepakati interpelasi pada Senin depan (2 Maret 2026)." Wartono, Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil telah menjadwalkan pemanggilan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon pada 2 Maret 2026. Pemanggilan tersebut dalam rangka penggunaan hak interpelasi anggota dewan terhadap bupati.
Jadwal pemanggilan disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Aceh Singkil pada Selasa (24/2/2026).
"Jadilah (panggil bupati), mana bisa mudur," kata Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono SH. “Bamus telah menyepakati interpelasi pada Senin depan (2 Maret 2026)," lanjutnya.
Menurutnya, penggunaan hak interpelasi merupakan langkah anggota dewan yang sah secara konstitusi. Dewan akan meminta keterangan eksekutif terkait kebijakan penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat atau bernegara.
Hak interpelasi ini disebut-sebut merupakan senjata pamungkas anggota legislatif, sebab bisa berujung pada hak angket dan pemakzulan.
Sebelumnya, penggunaan hak interpelasi disepakati dalam rapat paripurna yang dihadiri 19 atau mayoritas anggota DPRK Aceh Singkil, yang seluruhnya berjumlah 25 orang pada Selasa (10/2/2026).
Interpelasi diajukan oleh 18 anggota DPRK Aceh Singkil yang berasal dari tiga fraksi. Masing-masing Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra dan Fraksi Sahabat.
Ketua DPRK Aceh Singkil Haji Amaliun menerangkan, dasar pengajuan interplasi merujuk Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepala daerah terkait kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.
DPRK Aceh Singkil juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD yang mengatur mekanisme pengusulan interpelasi melalui rapat paripurna setelah memenuhi ketentuan administrasi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Serambi, ada lima isu utama yang akan jadi pertanyaan dalam interpelasi. Yaitu penggunaan dana bantuan presiden untuk korban banjir senilai Rp 4 miliar, program sekolah rakyat, permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Singkil, persoalan aparatur sipil negara (ASN), dan kebijakan APBK Aceh Singkil tahun 2026.(de)
Berita Aceh Singkil
Safriadi Oyon
Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon
DPRK Interpelasi Wali Kota Subulussalam
hak interpelasi kepada Wali Kota Subulussalam
DPRK setuju interpelasi Bupati
interpelasi
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Perjuangkan Pembentukan Dapil Aceh Singkil & Subulussalam, Pekan Ini Puluhan Tokoh Datangi KIP |
|
|---|
| Harga Minyakita di Aceh Singkil Rp 22 Ribu Per Liter |
|
|---|
| Solidaritas Kaum Ibu di Aceh Singkil, Sumbangkan Pakaian Layak Pakai kepada Korban Kebakaran |
|
|---|
| Bupati Aceh Singkil Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pentingnya Persatuan |
|
|---|
| Dayah Safinatussalamah Aceh Singkil Lepas 32 Santri, Setelah Kuasai Tiga Keilmuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPRK-Aceh-Singkil-yang-juga-Ketua-Partai-Gerindra-Kabupaten-Aceh-Singkil-Wartono-SH.jpg)