Pembahasan Raqan APBK Aceh Singkil 2026 Dipercepat, Ditargetkan Rampung 13 April
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil baru menerima pengajuan Rancangan Qanun (Raqan) APBK Aceh Singkil 2026 pada
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Ringkasan Berita:
- Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, dewan memiliki waktu 60 hari kerja untuk membahas Raqan APBK terhitung sejak dokumen diserahkan pada 23 Februari.
- Jika mengacu pada ketentuan tersebut, pembahasan diperkirakan baru akan selesai menjelang pertengahan tahun 2026.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil baru menerima pengajuan Rancangan Qanun (Raqan) APBK Aceh Singkil 2026 pada 23 Februari 2026 atau dua hari lalu.
Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, dewan memiliki waktu 60 hari kerja untuk membahas Raqan APBK terhitung sejak dokumen diserahkan pada 23 Februari.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, pembahasan diperkirakan baru akan selesai menjelang pertengahan tahun 2026. Namun, melalui Badan Musyawarah (Bamus), DPRK Aceh Singkil menyepakati agar pembahasan dipercepat dan ditargetkan rampung pada 13 April 2026, meski tetap bergantung pada dinamika pembahasan.
“Walau dalam aturan 60 hari kerja, tapi dalam Bamus pembahasan dipercepat. Targetnya 13 April sudah selesai,” kata Amaliun, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Pantas Belum Disahkan, Raqan APBK Aceh Singkil 2026 Baru Diserahkan Bupati ke Dewan 23 Februari
Menurutnya, Raqan APBK 2026 harus dibahas secara detail. Pasalnya, DPRK Aceh Singkil sebelumnya tidak dapat menuntaskan pembahasan KUA-PPAS karena keterbatasan waktu.
Ia menegaskan setiap anggaran yang diajukan harus dibahas dan disepakati bersama, bukan langsung disetujui begitu saja.
“DPR ini bukan lembaga stempel. Kalau tidak ada pembahasan dan kesepakatan bersama, iya bisa sehari selesai,” tegasnya.
Sebelumnya, Amaliun juga membeberkan penyebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026 belum disahkan hingga Rabu (25/2/2026).
Ia mengungkapkan salah satu penyebabnya adalah keterlambatan bupati menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK 2026 kepada DPRK.
Selain itu, dalam pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Singkil dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil, ditemukan sejumlah item yang dinilai tidak rasional.
Namun, saat Banggar meminta penjelasan, TAPK tidak mampu menyampaikan argumen yang logis.
Item yang dinilai tidak rasional itu, menurut Amaliun, salah satunya adalah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar sekitar Rp 86 miliar. Target tersebut dianggap tidak realistis karena dalam tiga tahun terakhir realisasi PAD Aceh Singkil hanya berkisar Rp 55 miliar.
“Kalau kami biarkan, nanti terjadi defisit. Mereka tidak bisa menjelaskan ini dengan argumen logis,” ujarnya.
Amaliun juga menjelaskan keterlambatan penyerahan dokumen menjadi penyebab utama APBK 2026 belum disahkan.
Dokumen KUA-PPAS 2026 baru diserahkan pihak eksekutif kepada legislatif pada pertengahan Agustus 2025, padahal sesuai aturan seharusnya disampaikan pada minggu kedua Juli 2025.
Meski terlambat, Banggar DPRK dan TAPK sempat melakukan pembahasan. Namun, pembahasan belum tuntas karena pada September 2025 DPRK harus memprioritaskan pembahasan Perubahan APBK 2025.
“Sempat dibahas, tapi September masuk perubahan yang merupakan prioritas kami bahas sampai ketok palu,” kata Amaliun.
Ketika DPRK hendak melanjutkan pembahasan, dokumen KUA dan PPAS APBK 2026 justru ditarik oleh bupati dengan alasan penyesuaian akibat adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).
Menurut Amaliun, seharusnya dokumen yang ditarik pada Oktober 2025 itu sudah dikembalikan paling lambat akhir Oktober. Namun, meski DPRK telah tiga kali melayangkan surat, dokumen tersebut belum juga diserahkan.
Baru pada akhir Desember 2025 dokumen KUA dan PPAS APBK 2026 diserahkan kembali kepada dewan.
Setelah menerima dokumen, Banggar DPRK Aceh Singkil langsung berkonsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) karena jadwal pembahasan telah melewati batas waktu.
“Hasil konsultasi, pembahasan masih bisa dilakukan selama enam minggu sejak penyerahan dokumen atau berakhir 9 Februari 2026,” jelasnya.
Pembahasan pun dimulai. Namun, saat diteliti, ternyata hanya dokumen PPAS yang direvisi, sementara dokumen KUA belum diperbarui. Hal itu membuat KUA dan PPAS tidak sinkron.
“Kami minta disinkronkan. Mereka (TAPK Aceh Singkil) minta waktu. Ini membuat batas waktu sampai 9 Februari 2026 habis,” ujarnya.
Batas waktu pembahasan pun berakhir saat proses masih membahas pendapatan dalam dokumen PPAS.
Karena masa pembahasan telah habis, Banggar DPRK kembali berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil konsultasi menyatakan KUA-PPAS tidak bisa lagi dibahas karena masa pembahasannya telah berakhir.
Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan pada Rancangan Qanun APBK Aceh Singkil 2026 yang dokumennya baru diterima DPRK pada 23 Februari 2026.(*)
Raqan APBK Aceh Singkil 2026
APBK Aceh Singkil 2026
Pembahasan Raqan APBK Aceh Singkil
Serambinews.com
Serambinews
| Harga Sawit Petani di Aceh Turun Rp 90 Per Kilogram, Ini Data Lengkapnya |
|
|---|
| BPSDM Aceh Buka Pendaftaran Pelatihan Bahasa untuk Persiapan Studi Luar Negeri |
|
|---|
| Aceh Rawan Karhutla, 11 Hotspot Terdeteksi, Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan |
|
|---|
| PN Sinabang Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Belanja Iklan di Diskominfosan Simeulue, Jerat 3 Terdakwa |
|
|---|
| Dana Tunggu Hunian Korban Banjir Aceh Utara Belum Cair, Ribuan Penyintas Masih Menunggu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-DPRK-Aceh-Singkil-H-Amaliun.jpg)