Kamis, 9 April 2026

Ramadhan 2026

Satpol PP dan WH Tangkap Basah Penjual Kuah Beulangong Siang Hari di Pasar Sibreh

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HO
LAKUKAN PENGAWASAN – Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan pengawasan di Pasar Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (25/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Di lokasi, petugas menemukan sejumlah pedagang kuah beulangong telah berjualan menjelang siang. Tim kemudian melakukan pemeriksaan di beberapa titik, termasuk hingga ke dapur tempat pengolahan makanan.
  • Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pedagang hanya menjual kuah untuk dibawa pulang dan tidak menyediakan nasi maupun fasilitas makan di tempat.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang kuah beulangong yang berjualan pada siang hari di Pasar Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (25/2/2026).

Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli masakan kuah beulangong di pasar tersebut selama bulan suci Ramadhan.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kasi Penyidik Darwadi, mengatakan pihaknya mengerahkan personel untuk melakukan pengawasan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran syariat Islam selama Ramadhan.

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah pedagang kuah beulangong telah berjualan menjelang siang. Tim kemudian melakukan pemeriksaan di beberapa titik, termasuk hingga ke dapur tempat pengolahan makanan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pedagang hanya menjual kuah untuk dibawa pulang dan tidak menyediakan nasi maupun fasilitas makan di tempat.

Baca juga: Selama Ramadhan, Satpol PP dan WH Aceh Besar Beri Kelonggaran ke PKL, Malam, Lapak Wajib Bongkar

“Para pedagang tidak menyediakan nasi, hanya menjual kuah beulangong untuk dibawa pulang. Jadi tidak ada unsur yang mengarah pada penjualan makanan siap santap pada siang hari selama Ramadhan,” ujar Darwadi.

Ia menyebutkan, pihaknya juga melakukan pengecekan langsung hingga ke dapur untuk memastikan tidak ada praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut pengakuan para pedagang, mereka berjualan sebelum siang karena Pasar Sibreh merupakan pasar mingguan yang hanya berlangsung dalam waktu singkat.

“Aktivitas pasar biasanya ramai sejak pagi hingga menjelang siang. Setelah pelaksanaan shalat Zuhur, para pengunjung mulai berangsur meninggalkan lokasi. Bahkan sebelum pukul 15.00 WIB, pasar sudah kembali sepi,” jelasnya.

Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar juga mengimbau seluruh pedagang dan masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan syariat Islam selama bulan suci Ramadhan serta menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.

Darwadi menegaskan, pengawasan yang dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk memastikan pelaksanaan ibadah Ramadhan berjalan tertib dan penuh kekhusyukan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang dan masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan syariat Islam selama bulan Ramadhan. Mari kita sama-sama menjaga ketertiban umum dan menghormati saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved