Berita Banda Aceh
Kejati Aceh Edukasi Siswa SMA Negeri 1 Ingin Jaya Lewat Program JMS
Selain penyuluhan, tim JMS juga menyosialisasikan program Duta Pelajar Sadar Hukum yang setiap tahunnya diikuti perwakilan siswa dari
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Tinggi Aceh melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) memberikan penyuluhan hukum di SMA Negeri 1 Ingin Jaya, Kamis (26/2/2026), guna meningkatkan kesadaran hukum pelajar.
- Materi meliputi pengenalan hukum, tugas jaksa, bahaya narkotika, UU ITE, kenakalan remaja, hingga korupsi, serta sosialisasi Duta Pelajar Sadar Hukum.
- Pihak sekolah mengapresiasi program JMS dan mendorong siswa menerapkan disiplin serta menjauhi pelanggaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa SMA Negeri 1 Ingin Jaya, Aceh Besar.
Acara ini berlangsung di aula sekolah tersebut, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum pelajar sejak dini.
Selain penyuluhan, tim JMS juga menyosialisasikan program Duta Pelajar Sadar Hukum yang setiap tahunnya diikuti perwakilan siswa dari 23 kabupaten/kota di Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa hukum merupakan sekumpulan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, bersifat memaksa, serta memiliki sanksi bagi setiap pelanggaran.
“Aturan tersebut tertuang dalam berbagai perundang-undangan, mulai dari KUHP, Undang-Undang Narkotika, hingga regulasi tentang tindak pidana korupsi dan kekerasan,” jelasnya.
Baca juga: Warga Lampeudaya Aceh Besar Dibacok Tetangga di Kebun, Korban Luka di Leher dan Punggung
Siswa juga diberikan pemahaman mengenai peran aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
Materi yang disampaikan meliputi pengenalan hukum, tugas dan fungsi jaksa, kewenangan penuntutan, bahaya narkotika, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kenakalan remaja, hingga tindak pidana korupsi.
Ali menekankan bahwa hukum tidak hanya berlaku di ruang sidang, tetapi juga hadir dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan sekolah.
"Peraturan sekolah yang dibuat kepala sekolah dan guru, katanya, merupakan bagian dari sistem untuk menciptakan ketertiban dan kedisiplinan di kalangan siswa," katanya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Ingin Jaya, Nizariah, SSos., MPd, menyambut baik kehadiran tim JMS dan menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas konsistensinya memberikan pemahaman hukum kepada siswa selama empat tahun terakhir.
Menurutnya, program tersebut menjadi bekal penting bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum.
Baca juga: VIDEO -Indahnya Arsitektur Timur Tengah di Masjid Jamik Al-Falah Namploh Samalanga
“Oleh sebab itu, saya mengajak anak-anak untuk tidak hanya memahami hukum secara teori, tetapi juga mampu menjadi contoh yang baik di lingkungan masyarakat.
Tunjukkan sikap tertib, disiplin, dan jauhi perbuatan melanggar hukum, baik di sekolah maupun di luar sekolah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para siswa agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Ilmu yang diperoleh harus dipelajari dan dipahami secara mendalam, tidak sekadar didengar.
Kegiatan berlangsung interaktif," pungkasnya. (*)
| Azzahra Jannatul Qalbi, Murid MIN 6 Banda Aceh Juara II Sempoa se-Aceh |
|
|---|
| Ketua DPW PKS Aceh Silaturahmi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh |
|
|---|
| Terkait Korupsi Beasiswa Aceh Rp 14 M, Kejati Sudah Periksa Puluhan Saksi |
|
|---|
| Safrizal ZA Perintahkan Kontraktor Kebut Pembangunan Jembatan di Bener Meriah |
|
|---|
| MJO Masih Terpantau Aktif di Aceh, BMKG: Waspada Hujan Sedang-Lebat pada Sore dan Malam Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/JMS-26022027.jpg)