Senin, 13 April 2026

Interpelasi Bupati 

Bupati Aceh Singkil Diperingatkan Segera Bayar Gaji Keuchik, Ketua DPRK: Jangan Alasan Tak Ada Duit

"Jangan ada alasan tak ada duit. Kalau tak ada duit ambil uang daerah di Bank Aceh. Saya peringatkan bayar segera," kata Amaliun dengan nada tinggi.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Dede Rosadi
PARIPURNA INTERPELASI: Suasana rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, dengan agenda interpelasi bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, Senin (2/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, berulang kali memperingatkan Bupati Safriadi Oyon agar segera membayar gaji keuchik dan perangkat kampung.
  • Peringatan keras itu disampaikan dalam rapat paripurna interpelasi Bupati di DPRK Aceh Singkil, Senin (2/3/2026).
  • Amaliun menegaskan tidak boleh ada alasan kekurangan dana, bahkan menyarankan bupati mengambil dana daerah di Bank Aceh jika diperlukan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun secara berulang-ulang memperingatkan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon agar segera bayar gaji keuchik dan perangkat kampung. 

Peringatan itu disampaikan secara berulang oleh Amaliun saat rapat paripurna interpelasi Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, yang digelar DPRK setempat, Senin (2/3/2026). 

Amaliun menegaskan pihaknya tidak ingin mendengar tidak ada duit menjadi alasan bupati tak bayar gaji aparat kampong. 

"Jangan ada alasan tak ada duit. Kalau tak ada duit ambil uang daerah di Bank Aceh. Saya peringatkan bayar segera," kata Amaliun dengan nada tinggi. 

Sementara Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon yang duduk di samping Amaliun, ketika mendengar pernyataan tersebut terlihat meminta buku catatan kepada ajudannya yang berdiri di belakang. 

Baca juga: Interpelasi Bupati Aceh Singkil Dihujani Interupsi DPRK

Sebelumnya anggota DPRK Aceh Singkil, Taufik meminta pimpinan dewan menyampaikan kepada bupati segera bayar gaji aparat kampong. 

Pembayaran sebelum tanggal 20 bulan Ramadhan 1447 Hijriah. 

Langkah itu dilakukan lantaran sebut Taufik, di lapangan muncul isu akan ada unjuk rasa ke DPRK salah satunya terkait belum dibayarnya gaji aparat kampong  karena APBK 2026 belum disahkan.

Padahal kata Taufik, gaji aparat gampong merupakan urusan wajib yang harus dibayar tepat waktu, terlepas APBK sudah disahkan atau belum.

"Gaji urusan wajib, harus dibayar paling lambat 20 Ramadhan," ujar Taufik.(*)

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved