Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh Besar

Panggil Dinas Terkait, DPRK Minta Bupati Tinjau Kembali SK Imeum Chiek Masjid Abu Indrapuri

Anggota DPRK Aceh Besar Dapil-VI menggelar RDP terkait maklumat penetapan Imam Besar Masjid Indrapuri di Kota Jantho (03/03/2026)

Editor: IKL
for serambinews
Anggota DPRK Aceh Besar Daerah Pemilihan (Dapil-VI) telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait maklumat penetapan Imam Besar/Imeum Chiek Masjid Indrapuri di Kota Jantho (03/03/2026) 

SERAMBINEWS.COM - Anggota DPRK Aceh Besar Daerah Pemilihan (Dapil-VI) telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait maklumat penetapan Imam Besar/Imeum Chiek Masjid Indrapuri di Kota Jantho, Selasa (03/03/2026).

RDP mengundang jajaran pemerintah Aceh Besar Kabag Hukum Setdakab, Kabag Kesra Setdakab, Kadis Syariat Islam dan Camat Indrapuri. Rapat dipimpin Rahmat Aulia, S. Pd. I didampingi dewan Dapil-IV A. Sabur, S. Sos. I, Sarjan, Firdaus, SE., MM dan Putri Nazarah, SE turut hadir Wakil Ketua DPRK Muhsin, S. Si.

Rapat fokus terhadap subtansi yaitu Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026 tentang penetapan Imam Besar/Imeum Chiek Masjid se-Aceh Besar, salah satunya penetapan Imuem Chiek Masjid Indrapuri dinilai tidak berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan masyarakat setempat.

Anggota DPRK Aceh Besar Daerah Pemilihan (Dapil-VI) telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait maklumat penetapan Imam Besar/Imeum Chiek Masjid Indrapuri di Kota Jantho (03/03/2026)
Anggota DPRK Aceh Besar Daerah Pemilihan (Dapil-VI) telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait maklumat penetapan Imam Besar/Imeum Chiek Masjid Indrapuri di Kota Jantho (03/03/2026) (for serambinews)

Sejak SK 84 tersebut terbit membuat publik heboh dan menyita perhatian bersama. Maka penting bagi DPRK Aceh Besar memanggil dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan guna mencari titik temu dan solusi.

Setalah mendengar seluruh pemaparan dan runut permasalahan yang disampaikan secara mendetail oleh perwakilan pemerintah, DPRK Aceh Besar merekomendasikan kepada bupati Aceh Besar untuk dapat mencabut dan meninjau kembali penetapan SK No 84 Tahun 2026 terkait penetapan imeum chiek mesjid Abu Indrapuri.

Rekomendasi ini disampaikan sebagai upaya menjaga semangat dibleberasi masyarakat dan tidak terjadinya perselisihan yang berkepanjangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved