Kamis, 23 April 2026

Banda Aceh

Dewan Desak Pemko Rumuskan Zonasi PKL di Banda Aceh

Anggota DPRK dari Fraksi Partai Gerindra, Teuku Arief Khalifah, meminta Pemerintah Kota melalui DiskopUKMdag untuk segera merumuskan...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
DPRK - Anggota DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah. Dewan Desak Pemko Rumuskan Zonasi PKL di Banda Aceh. 

 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRK Banda Aceh Teuku Arief Khalifah meminta Pemko segera merumuskan zonasi bagi pedagang kaki lima (PKL).
  • Zonasi tersebut akan membagi lokasi berjualan menjadi tiga kategori, yaitu zona merah, kuning, dan hijau.
  • Ia menilai aturan ini penting agar penataan PKL jelas tanpa mengganggu aktivitas kota sekaligus tetap melindungi ekonomi pedagang.

 

Laporan wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir I Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRK dari Fraksi Partai Gerindra, Teuku Arief Khalifah, meminta Pemerintah Kota melalui DiskopUKMdag untuk segera merumuskan Zonasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Banda Aceh

Katanya, zonasi bagi PKL ini tertuang dalam Visi Misi pemerintahan Illiza-Afdhal di Kota Banda Aceh. Zonasi tersebut akan mengatur penempatan PKL di wilayah Banda Aceh. Dengan aturan tersebut, area bagi PKL nantinya dapat dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning, dan hijau. 

Ia menjelaskan, zona merah merupakan kawasan yang dilarang untuk berjualan bagi PKL, zona kuning merupakan area beraktivitas yang sifatnya bersyarat dan diatur waktu operasinya. Sementara zona hijau merupakan area yang diizinkan berjualan dan diperuntukkan bagi PKL dengan pendataan khusus.

“Kami harapkan pemko dapat mengambil langkah dengan cepat, karena Zonasi PKL ini terus tertunda pelaksanaannya, padahal ini merupakan salah satu misi Wali Kota yang tertuang dalam Rencana Program Jangka Menengah,” kata Arief Khalifah.

Menurutnya, sistem zonasi dinilai akan menjadi solusi bagi penempatan PKL di Banda Aceh. Oleh karena itu, lanjut Arief, pemerintah harus berperan sebagai pembina bagi warga masyarakat yang mencari rezeki di Banda Aceh, termasuk bagi mereka yang berprofesi sebagai PKL.

“Sistem zonasi ini sebenarnya sudah dirumuskan melalui proses perencanaan teknis yang melibatkan pedagang, dinas teknis, perangkat kecamatan dan gampong serta stakeholder yang berkepentingan. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan pengesahannya, karena di lapangan sudah terjadi penertiban-penertiban untuk memindahkan PKL namun tidak diberi kejelasan dimana para PKL ini dapat berjualan,”ujar Arief Khalifah.

Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh: Panic Buying akan Untungkan Oknum Nakal, Warga Diimbau Bijak Beli BBM

Menurut Arief, seharusnya untuk menghindari penggusuran tanpa solusi, sistem zonasi ini harus diaktifkan. “Jadi kita semua paham yang mana zona dilarang berjualan, zona yang boleh berjualan serta zona berjualan di waktu tertentu,” ujarnya.

“Sebagai contoh, kita ilustrasikan saja Jalan Tgk Chik Pante Kulu yang sekarang sedang ingin di kosongkan dari PKL. Dengan sistem zonasi dapat dikaji kemungkinan pedagang berjualan di sore atau malam hari, serta diatur tipe usaha yang diperbolehkan, seperti suvenir di sore dan kuliner di malam hari, sehingga tidak mematikan ekonomi pedagang,” tambahnya.

Menurutnya, pengaturan zonasi juga dapat meningkatkan pendapatan kota. Sehingga harus digaransi bahwa mereka yang berjualan ditata rapi, serta terjamin kebersihan.

“Nah nanti pada pagi hari sampai sore fungsi trotoar dapat kembali dipergunakan. Apalagi toko toko di Pante Kulu itu banyak yang tutup pada sore hari. Sehingga memungkinkan untuk dikaji zonasi penggunaannya. Yang saya herankan Wali kota sudah memasukkan ini kedalam program kerja tapi hari ini berjalan sangat lambat pembahasan nya di para petinggi Pemko” tutup Arief.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved