Selasa, 28 April 2026

AMPAS Dorong DPRK Aceh Singkil Gunakan Hak Angket ke Bupati

“Langkah ini penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Syahrul

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
AMPAS - Ketua Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) Syahrul Manik. 

Ringkasan Berita:
  • Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil untuk menggunakan hak angket terhadap Bupati Aceh Singkil, Safriadi.
  • Dorongan ini merupakan langkah lanjutan dari hak interpelasi yang telah dilakukan DPRK sebelumnya.
  • Ketua AMPAS, Syahrul Manik, mengatakan bahwa penggunaan hak angket menunjukkan komitmen DPRK sebagai representasi kepentingan masyarakat.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi | Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil untuk menggunakan hak angket terhadap Bupati Aceh Singkil, Safriadi.

Dorongan ini merupakan langkah lanjutan dari hak interpelasi yang telah dilakukan DPRK sebelumnya.

Ketua AMPAS, Syahrul Manik, mengatakan bahwa penggunaan hak angket menunjukkan komitmen DPRK sebagai representasi kepentingan masyarakat.

“Langkah ini penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Syahrul, Senin (9/3/2026).

Syahrul menjelaskan, terdapat sejumlah persoalan krusial yang menjadi perhatian publik dan perlu diselidiki DPRK melalui hak angket.

Di antaranya adalah pengelolaan dana bantuan Presiden sebesar Rp 4 miliar, belum terealisasinya program pembangunan sekolah rakyat, serta keterlambatan penyerahan dokumen KUA-PPAS dan rancangan APBK 2026 kepada DPRK.

Baca juga: Unjuk Rasa, Massa Berpita Kuning Desak DPRK Aceh Anulir Interpelasi Bupati Oyon

Persoalan tersebut telah memuncak dalam rapat paripurna interpelasi DPRK Aceh Singkil pada 2 Maret 2026.

Namun, AMPAS menilai jawaban eksekutif dalam forum tersebut belum mampu menjawab secara komprehensif berbagai pertanyaan legislatif.

Oleh karena itu, hak angket diyakini dapat menyingkap persoalan secara lebih terang benderang.

Syahrul menambahkan, hak angket diperlukan untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam, sistematis, dan transparan terhadap kebijakan maupun program pemerintah daerah yang dinilai belum jelas.

 “Jika dalam hak interpelasi jawaban yang diberikan belum menyentuh substansi persoalan, maka sudah sepatutnya DPRK mempertimbangkan hak angket,” tegasnya.

Selain itu, AMPAS mengajak masyarakat Aceh Singkil untuk terus mengawal proses demokrasi dan memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

AMPAS juga menyampaikan apresiasi terhadap DPRK Aceh Singkil yang dinilai semakin aktif dan kritis dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya di bawah kepemimpinan Ketua DPRK, H Amaliun.

“Ini menunjukkan keberanian politik yang lebih kuat dalam mengontrol eksekutif,” kata Syahrul.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved