Breaking News
Sabtu, 25 April 2026

Berita Banda Aceh

Hore! THR ASN Banda Aceh Cair, Pemko Siapkan Rp 23,9 Miliar

Berdasarkan data Pemko Banda Aceh, total anggaran pembayaran THR bagi aparatur di lingkungan pemerintah kota pada tahun 2026 mencapai lebih dari...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
ILUSTRASI THR - Foto ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 
Ringkasan Berita:
  • Pemko Banda Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi ASN, PPPK, pejabat negara, dan anggota DPRK pada Kamis (12/3/2026).
  • Total anggaran THR mencapai Rp 23,9 miliar dengan rincian: PNS: Rp 18,99 miliar untuk 3.577 pegawai, PPPK: Rp 4,79 miliar untuk 2.223 pegawai, Pejabat Negara & Anggota DPRK: Rp 138 juta untuk 32 orang.
  • Total penerima THR sekitar 5.832 aparatur.
  • Komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan/umum.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Pembayaran THR tersebut mulai dilakukan pada Kamis (12/3/2026), mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Selain itu, pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh juga diatur melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun 2026.

Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri sekaligus mendorong aktivitas ekonomi,” ujar Tomi kepada Serambi, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) telah menyiapkan seluruh proses administrasi agar pembayaran THR dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data Pemko Banda Aceh, total anggaran pembayaran THR bagi aparatur di lingkungan pemerintah kota pada tahun 2026 mencapai lebih dari Rp 23,9 miliar.

TOMI MUKHTAR - Jubir Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar.
TOMI MUKHTAR - Jubir Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar. (FOR SERAMBINEWS.COM)

Baca juga: THR ASN Banda Aceh Mulai Dicairkan, Pemko Siapkan Rp 23,9 Miliar, Ini Rinciannya

Adapun rinciannya yakni PNS Rp18.998.601.592 untuk 3.577 pegawai, PPPK Rp4.793.848.123 untuk 2.223 pegawai, serta Pejabat Negara dan Anggota DPRK: Rp138.657.070 untuk 32 orang

Dengan demikian, total penerima THR di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh mencapai sekitar 5.832 aparatur.

Komponen THR bagi ASN daerah yang bersumber dari APBD terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Sesuai ketentuan pemerintah, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Tomi menambahkan, selain THR, Pemerintah Kota Banda Aceh juga akan menyalurkan gaji ke-13 bagi ASN yang dijadwalkan cair pada Juni 2026 sesuai ketentuan pemerintah pusat serta Peraturan Wali Kota Banda Aceh.

“Pemko Banda Aceh berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya sekaligus memberikan dampak positif terhadap pergerakan ekonomi masyarakat di Kota Banda Aceh,” tutupnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved