Selasa, 7 April 2026

Berita Aceh Singkil

Polres Aceh Singkil Tangani Dugaan Penganiayaan Difabel

Lalu korban datang untuk melihat. Di situlah terjadi cekcok antara korban dengan pelaku hingga berujung pada dugaan kekerasan fisik.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/HO/serambinews
Konferensi Pers: Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono menunjukan sejumlah barang bukti perkara yang ditangani pihaknya saat menggelar konferensi pers, Jumat (13/3/2026) sore. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Aceh Singkil, tangani perkara dugaan penganiyaan ringan terhadap seorang difabel.
  • Korban dalam kejadian tersebut berinisial TC, sementara tersangkanya yakni RBM.
  • Lalu korban datang untuk melihat. Di situlah terjadi cekcok antara korban dengan pelaku hingga berujung pada dugaan kekerasan fisik.

 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Polres Aceh Singkil, tangani perkara dugaan penganiyaan ringan terhadap seorang difabel.

Korban dalam kejadian tersebut berinisial TC, sementara tersangkanya yakni RBM. 

Peristiwa tidak pidana itu terjadi, Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 16.20 WIB di Desa Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.

Polisi menangani perkara ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/01/I/2026/SPKT Polsek Suro. 

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono menjelaskan peristiwa bermula ketika TC mendengar suara mesin gergaji (chainsaw) di sekitar belakang rumah terlapor. 

Lalu korban datang untuk melihat. Di situlah terjadi cekcok antara korban dengan pelaku hingga berujung pada dugaan kekerasan fisik.

Terlapor diduga menarik kerah baju korban hingga korban terjatuh dan kemudian merobek pakaian korban sambil berteriak. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka gores di bagian kepala sebelah kanan.

"Saat korban mendatangi lokasi untuk melihat kondisi pohon sawit di area tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada dugaan penganiayaan," kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di dampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik dan sejumlah perwira di jajarannya, Jumat (13/3/2026).

Polisi yang mendapat laporan telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja warna abu-abu milik korban serta rekaman video kejadian yang tersimpan dalam flashdisk. 

Atas perbuatannya, RBM disangkakan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda kategori II (10-50 juta Rupiah).(*)

Baca juga: Kepala Desa di Aceh Singkil Rekam Sekdesnya Sedang Mandi, Sempat Ancam Sebar Video hingga Diringkus

Baca juga: Safari Ramadhan, Bupati Aceh Selatan Kunjungi Masjid Babussalam Trumon Timur, Ini Pesannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved