Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Singkil

Bupati Aceh Singkil Larang Pawai Takbir Keliling Menggunakan Kendaraan

Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon melarang pawai takbir keliling Idul Fitri 1447 H gunakan kendaraan, sesuai surat edaran Nomor 400.14.1.1/380.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/Dede Rosadi
PAWAI TAKBIR KELILING - Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon mengeluarkan surat edaran tentang pawai takbir keliling dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, di mana salah satu poinnya adalah larangan pawai keliling dengan menggunakan kendaraan. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, melarang pawai takbir keliling Idul Fitri 1447 H menggunakan kendaraan, sesuai surat edaran Nomor 400.14.1.1/380.
  • Takbir keliling hanya boleh dilakukan dengan berjalan kaki, tanpa meriam, mercon, atau sejenisnya demi menjaga ketertiban umum.
  • Larangan ini bertujuan mencegah kecelakaan dan memastikan takbiran berlangsung khidmat di masjid, mushala, atau lingkungan masing-masing.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon melarang pawai takbir keliling pada malam Hari Raya idul Fitri 1447 Hijriah dengan menggunakan kendaraan. 

Larangan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 400.14.1.1/380 tentang Tertib Pelaksanaan Pawai Takbiran Idul Fitri Tahun 2026.

Safriadi Oyon dalam surat edaran itu menyatakan, kegiatan takbir dalam bentuk pawai keliling dilaksanakan dengan jalan kaki.

"Kegiatan takbir dalam bentuk pawai keliling dilaksanakan dengan jalan kaki dan dilarang menggunakan kendaraan," demikian bunyi poin dua surat edaran yang ditanda tangani Bupati Aceh Singkil, H Safriadi Oyon, SH.

Peserta takbir keliling juga dilarang menggunakan meriam, mercon, dan sejenisnya yang dapat menggangu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat yang dilalui.

Bupati dalam surat edaran menyampaikan agar takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan di masjid, mushala, atau lingkungan masing-masing.

Baca juga: Meski Hujan, Pawai Takbir Idul Adha di Aceh Timur Meriah, Bupati Ungkap Alasan Dimulai di Peureulak

Surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka tetap terjaganya ketertiban umum dan khidmatnya pelaksanaan takbiran Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 di Kabupaten Aceh Singkil.

Kemudian juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan selama pelaksanaan pawai takbir. 

Mengingat seringnya insiden kecelakaan pada pelaksanaan takbir keliling tahun-tahun sebelumnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved