Kamis, 30 April 2026

Jurnalisme

Wartawan Media Online di Abdya Dipanggil Polda Aceh Terkait Pemberitaan, Ini Tanggapan Pimred

Wartawan media online Bithe.co wilayah tugas Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Wahyu Andika, dipanggil oleh Polda Aceh melalui Direktorat Reserse

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HO
SERAMBINEWS.COM/HO LAPORAN POLISI – Wartawan Bithe.co wilayah tugas Aceh Barat Daya (Abdya), Wahyu Andika. 
Ringkasan Berita:
  • Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik Subdirektorat Siber Ditreskrimsus tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada 15 Maret 2026.
  • Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor bernama Alkahfi. Dugaan pelanggaran mengacu pada ketentuan undang-undang terkait penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Wartawan media online Bithe.co wilayah tugas Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Wahyu Andika, dipanggil oleh Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi Nomor: B/217-III/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Kombes Wahyudi.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik Subdirektorat Siber Ditreskrimsus tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada 15 Maret 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor bernama Alkahfi. Dugaan pelanggaran mengacu pada ketentuan undang-undang terkait penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.

Baca juga: Muhajir Juli, dari Wartawan Senior Kini Jadi Juru Bicara Pemkab Bireuen

Wahyu Andika dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026, pukul 14.00 WIB di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.

Wahyu membenarkan dirinya telah menerima surat panggilan tersebut.

“Benar, suratnya semalam saya terima untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong,” ujar Wahyu, Rabu (1/4/2026).

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Bithe.co, Nazar Ahadi, mengaku terkejut atas pemanggilan tersebut. Ia menyebut pihaknya baru mengetahui adanya surat panggilan setelah dihubungi oleh wartawan mereka di Abdya.

“Kami kaget mendapat informasi ini. Seharusnya surat klarifikasi dikirimkan ke kantor redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan,” ujar Nazar.

Nazar yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menilai aparat penegak hukum seharusnya tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan terkait produk jurnalistik.

Ia menyarankan agar dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan lembaga atau organisasi yang menaungi profesi wartawan sebelum pemanggilan dilakukan.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, sebaiknya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Selain itu, kami juga tidak menemukan nama pelapor tersebut dalam berita yang kami terbitkan,” tegasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved