Kamis, 23 April 2026

Berita Banda Aceh

Wagub Aceh Minta Bupati Percepat Data Huntap

Tidak boleh ada keterlambatan administrasi, semua kesiapan harus tuntas sebelum masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Fadhlullah

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HO
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Gubernur Aceh desak para bupati dan wali kota se-Aceh mempercepat pendataan terkait penyediaan huntap untuk korban terdampak bencana banjir dan tanah longsor
  • Fadhlullah juga menekankan langkah penting yang harus segera dilakukan oleh pemerintah daerah menetapkan SK lokasi huntap, menuntaskan permasalahan lahan, serta memastikan legalitas tanah
  • Tim verifikasi huntap libatkan pemerintah daerah, polisi, TNI, dan kejaksaan, guna memastikan validitas data penerima berbasis BNBA

Tidak boleh ada keterlambatan administrasi, semua kesiapan harus tuntas sebelum masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Fadhlullah, Wakil Gubernur Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendesak para bupati dan wali kota se-Aceh mempercepat pendataan terkait penyediaan hunian tetap (huntap) untuk korban terdampak bencana banjir dan tanah longsor. Perintah tersebut disampaikan Fadhlullah dalam rapat yang digelar secara virtual dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, pendataan penerima huntap ini merupakan upaya lanjutan setelah menuntaskan pembangunan hunian sementara (huntara) yang kini masih tersisa di beberapa titik. “Di samping menyelesaikan beberapa titik huntara, kita juga harus bergerak cepat menyiapkan pembangunan huntap,” tegasnya.

Fadhlullah juga menjelaskan, terdapat tiga skema pembangunan huntap yang harus segera diakselerasi oleh pemerintah kabupaten/kota. Pertama, pembangunan huntap komunal yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk skema ini, ia meminta agar data calon penerima segera disampaikan agar proses pembangunan bisa segera dimulai.

Kedua, pembangunan huntap di atas lahan milik korban yang akan difasilitasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Skema ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki lahan sendiri dan memilih membangun di lokasi tersebut.

“Ketiga, pemberian bantuan dana tunai sebesar Rp 60 juta bagi masyarakat yang memilih membangun rumah secara mandiri,” jelasnya. Selain itu, Fadhlullah menekankan sejumlah langkah penting yang harus segera dilakukan oleh pemerintah daerah, di antaranya menetapkan Surat Keputusan (SK) lokasi huntap, menuntaskan permasalahan lahan, serta memastikan legalitas tanah agar tidak menghambat proses pembangunan.

Ia juga menginstruksikan pembentukan dan pengoperasian tim verifikasi huntap yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan kejaksaan, guna memastikan validitas data penerima berbasis by name by address (BNBA).

“Seluruh tahapan harus dipercepat dalam masa transisi tanggap darurat. Tidak boleh ada keterlambatan administrasi, semua kesiapan harus tuntas sebelum masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegasnya. Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mempercepat pemulihan pascabencana, khususnya dalam penyediaan hunian layak dan permanen bagi masyarakat terdampak.(ra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved