Banda Aceh
Tak Ada Tempat Bagi Pelanggar Syariat di Banda Aceh, Ini Penegasan Kasatpol PP-WH
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi menyampaikan peringatan keras, kepada siapapun yang mencoba...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Kasatpol PP-WH Banda Aceh Muhammad Rizal menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggar syariat di Kota Banda Aceh.
- Setiap kasus diproses transparan sesuai hukum, baik dari laporan warga, polisi, maupun operasi rutin.
- Penegakan hukum juga diperkuat dengan eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Jinayat hasil berbagai penindakan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi menyampaikan peringatan keras, kepada siapapun yang mencoba mencoreng nilai-nilai syariat di Ibu Kota Provinsi Aceh ini. Menurutnya, tidak ada tempat bagi pelanggar syariat, khususnya di Kota Banda Aceh.
“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Siapapun yang melanggar akan kita tindak sesuai prosedur yang ada,” ucap Rizal dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu menekankan, setiap kasus yang ditangani, baik itu berawal dari laporan warga, hasil pengamanan tim Pageu Gampong, maupun hasil operasi rutin petugas di lapangan, seluruhnya akan diproses secara transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, hal ini membuktikan sistem pengawasan dan penegakan hukum Syariat Islam di Banda Aceh berjalan secara konsisten dan tidak pandang bulu. “Setiap kasus yang ditangani baik dari penangkapan warga atau hasil operasi rutin, semuanya akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kita dalam menjaga marwah kota,” tegas Rizal.
Dikatakan, dengan semakin aktifnya peran Kepolisian dan kepedulian masyarakat melalui Pageu Gampong, Pemerintah Kota (Pemko) optimis ruang gerak bagi para pelanggar akan semakin sempit demi mewujudkan lingkungan yang bermartabat dan religius.
Baca juga: Satpol PP-WH Cek Serta Sisir Sejumlah Kos di Banda Aceh, Ini Temuannya
Diketahui, penegakan hukum Syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh kembali menunjukkan tajinya melalui pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap sejumlah pelanggar Qanun Jinayat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Selasa (7/4/2026).
Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu mengatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk kali ini terasa berbeda karena terpidana yang dicambuk merupakan pelanggar yang diamankan oleh tiga elemen berbeda. “Para terpidana yang dieksekusi berasal dari berbagai pintu pengamanan, mulai dari hasil operasi rutin petugas, penindakan aparat Kepolisian, hingga aksi sigap masyarakat dalam membentengi lingkungannya dari perbuatan maksiat,” kata Rizal
Di antara para pelanggar tersebut, terang Rizal, terdapat dua terpidana kasus maisir yang diamankan oleh pihak Polresta Banda Aceh beberapa bulan lalu. Selain itu, terdapat pula pelanggar kasus ikhtilath yang terjaring operasi pengawasan oleh petugas Satpol PP dan WH di salah satu hotel di Banda Aceh. “Sementara satu kasus lainnya merupakan pelanggaran yang diamankan oleh Tim Pageu Gampong Kampung Baru,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muhammad-Rizal-Kasatpol-PP-dan-WH-Kota-Banda-Aceh-BNA.jpg)