Aceh Besar
Pemkab Aceh Besar Pastikan Gaji Keuchik Sudah Bisa Dicairkan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memastikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Pemkab Aceh Besar memastikan Perbup pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) 2026 telah rampung, sehingga gampong kini bisa mengajukan pencairan.
- Sekda Bahrul Jamil menyebut proses regulasi sudah selesai dan meminta keuchik segera melengkapi administrasi pengajuan.
- Saat ini, 60 gampong telah mengajukan pencairan, yang diharapkan mempercepat pelayanan dan pembangunan desa.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memastikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2026 telah rampung, sehingga pemerintah gampong kini dapat mengajukan usulan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan kelancaran tata kelola keuangan gampong, sekaligus mendukung keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi menegaskan, seluruh tahapan penyusunan hingga harmonisasi regulasi tersebut telah diselesaikan secara komprehensif.
“Alhamdulillah, seluruh proses penyusunan dan harmonisasi Perbup Aceh Besar tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) sudah selesai. Saat ini pemerintah gampong sudah dapat mengajukan usulan pencairan dengan melengkapi persyaratan administrasi,” ujarnya dalam keterangan dikutip, Minggu (12/4/2026).
Sekda yang akrab disapa BJ itu menyampaikan, Pemkab Aceh Besar kini membuka ruang bagi seluruh gampong untuk segera memproses pengajuan pencairan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Bahrul Jamil menegaskan, penyelesaian regulasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Aceh Besar untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Pada prinsipnya tidak ada niat kita untuk menyelesaikan masalah berlarut-larut, semua karena ada proses yang kita lalui, semua regulasi kita selesaikan terlebih dahulu. Sekarang polemik gaji keuchik sudah kita anggap selesai. Saya minta kepada para keuchik untuk menyiapkan berkas usulan ke kecamatan," imbau BJ.
Dengan rampungnya Perbup tersebut, pemerintah gampong kini memiliki kepastian dalam mengajukan pencairan dana, termasuk untuk mendukung operasional pemerintahan dan pemenuhan hak aparatur gampong.
Baca juga: Anggota DPRK Aceh Besar Fraksi PAN, Ahmad Zainuri Meninggal di Bandara SIM
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Jakfar SP MSi menyampaikan, pihaknya mulai menerima usulan pencairan dari pemerintah gampong melalui camat di masing-masing kecamatan. “Benar, per 9 April 2026, kami sudah menerima usulan pencairan ADG dari 60 gampong. Saat ini berkas tersebut sedang diproses ke BPKD untuk penyaluran ke rekening kas gampong masing-masing,” ungkapnya.
Jakfar menambahkan, pemerintah gampong dapat langsung mengajukan usulan melalui kecamatan masing-masing dengan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan dalam Perbub ADG Tahun Anggaran 2026. "Adapun syaratnya sesuai ketentuan Perbup tentang ADG 2026 berupa Qanun APBG Tahun Anggaran 2026, Qanun Realisasi APBG Tahun Anggaran 2025, ADG Bulan Desember Tahun Anggaran 2025, Bukti lunas pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025, Bukti lunas pembayaran pajak atas belanja Tahun Anggaran 2025; dan Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Aset Gampong Tahun 2025," pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari DPMG Aceh Besar, 60 gampong dari tujuh kecamatan telah mengajukan proses pencairan yaitu Kecamatan Lhoong sebanyak 6 gampong, Sukamakmur 2 gampong, Mesjid Raya 13 gampong, Lembah Seulawah 1 gampong, Krueng Barona Jaya 6 gampong, Leupung 6 gampong, serta Blang Bintang sebanyak 26 gampong.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap proses pencairan ADG ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga mampu memperkuat kinerja pemerintahan gampong dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, percepatan pencairan dana juga diharapkan dapat mendorong pembangunan di tingkat gampong, serta memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di wilayah Aceh Besar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bahrul-Jamilsoal-pendataan.jpg)