Berita Aceh Barat
Pendataan RTLH Aceh Barat Dimulai, Target Rampung 15 Mei 2026
Setelah proses pendataan RTLH rampung, tahapan berikutnya adalah pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Subur Dani
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Aceh Barat mulai bergerak melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi lapangan sejak Senin (13/4/2026).
Ketua Satgas RTLH Kabupaten Aceh Barat, Wistha Nowar, mengatakan kegiatan verifikasi dan validasi ini melibatkan lintas sektor, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Sealanjutnya, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial (Dinsos), unsur kecamatan, serta aparatur gampong.
Baca juga: Polres Aceh Barat Amankan Remaja Balap Liar, Sejumlah Motor Tanpa Dokumen Disita
“Verifikasi dan validasi lapangan perdana dilaksanakan secara paralel mulai hari ini. Target capaiannya per hari sebanyak 10 gampong, dengan total waktu penyelesaian selama 32 hari kalender atau hingga 15 Mei 2026,” ujar Wistha.
Ia menjelaskan, setelah proses pendataan RTLH rampung, tahapan berikutnya adalah pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca juga: Aceh Barat Targetkan 280 Guru Kuasai Metode Gasing dalam Dua Bulan
Dalam rangka mendukung hal tersebut, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada seluruh aparatur gampong terkait pembentukan posko pengaduan DTSEN.
“Posko pengaduan DTSEN akan dibentuk di setiap gampong. Fungsinya sebagai pusat layanan pengaduan dan verifikasi data masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wistha menyebutkan bahwa setiap gampong nantinya akan menetapkan operator yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penginputan data DTSEN.
Para operator tersebut juga akan mendapatkan pelatihan khusus dari Dinas Sosial.
Baca juga: Aceh Barat Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Didorong Hidup Sehat dan Efisien
“Pelatihan admin posko pengaduan DTSEN akan diberikan kepada operator gampong, mencakup teknis pengelolaan data serta penggunaan aplikasi. Seluruh operator wajib bekerja sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Wistha menambahkan, data DTSEN yang telah dikumpulkan nantinya akan dipilah berdasarkan desil kesejahteraan di masing-masing gampong.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran dalam penyaluran program bantuan sosial kepada masyarakat.
Baca juga: MPU Aceh Tingkatkan Sinergi dengan MPU Kabupaten/Kota
Dengan dimulainya pendataan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap program penanganan RTLH dan penyaluran bantuan sosial ke depan dapat lebih tepat sasaran dan berbasis data yang akurat.(*)
| Irfan Nirwana Satriyadi Resmi Jabat Kajari Aceh Barat, Gantikan Syahrir Jasman |
|
|---|
| Warga Diminta Perbaharui Data Desil |
|
|---|
| Kakek 77 Tahun Ditemukan Meninggal Diduga Tenggelam di Pantai Suak Ribee Aceh Barat |
|
|---|
| Polres Aceh Barat Amankan Remaja Balap Liar, Sejumlah Motor Tanpa Dokumen Disita |
|
|---|
| Operasi Wirawaspada, Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia Diduga Overstay |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Satgas-RTLH-Kabupaten-Aceh-Barat-2026.jpg)