Rabu, 15 April 2026

Berita Banda Aceh

Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Tunda Pemberlakuan Desil JKA, Perbaiki Data dan Revisi Qanun 

Menurut Khalid, Pemerintah Aceh harus mengupdate data terbaru. Saat ini pemerintah masih menggunakan data BPS atau PKH

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
For serambinews.com
Anggota DPRA dari Fraksi Golkar, Khalid. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA dari Fraksi Golkar, Khalid meminta Pemerintah Aceh menunda dulu penerapan desil pada 1 Mei 2026 sampai penginputan data desil kesehatan akurat. 

Menurut Khalid, Pemerintah Aceh harus mengupdate data terbaru. Saat ini pemerintah masih menggunakan data BPS atau PKH yang penilaiannya tentu berbeda dengan desil kesehatan. 

"Data adalah acuan penerima desil. Jangan sampai, gara-gara desil terjadi keributan di rumah sakit. Karena bisa jadi orang tidak mampu masuk desil sejahtera," ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Apabila kebijakan ini dipaksakan, menurut Khalid, akan menimbulkan konflik sosial. Di samping itu, kebijakan ini bertentangan dengan perintah Qanun Kesehatan, melanyani semua warga Aceh.

Khalid mengatakan, persoalan data warga Aceh penerima BPJS sampai saat ini belum tuntas. Padahal, masalah data sudah pernah dipersoalkan DPRA periode lalu.

"Tapi sampai tahun 2026 masih belum tuntas data artinya ada urusan substansial yang belum dituntaskan oleh Pemerintah Aceh," ujarnya.

"Alangkah bijaksana tunda beberapa bulan, lalu SKPA termasuk Komisi V DPRA beresin dulu data kesehatan warga Aceh agar tidak terjadi tumpang tindih," lanjutnya.

Menurut Khalid, persoalan ini seharusnya tidak menjadi polemik publik. Ia berharap semua masyarakat tetap dilayani seperti biasa tanpa ada pengecualian.

"Kawan-kawan DPRA melihat, ada Qanun Kesehatan yang mengatur universal health coverage. Kalau mau pakai desil-desilan, maka qanunnya harus revisi dulu," tutupnya.(*)

Baca juga: Tak Terlihat Tapi Mematikan: Ranjau Laut Mengintai Jalur Minyak Dunia di Selat Hormuz

Baca juga: Bolehkah Anak Laki-laki Memandikan Jenazah Ibunya? Ini Penjelasan Buya Yahya yang Bikin Tenang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved