Banda Aceh
Sepasang Non-mahram Diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh usai Digerebek Tim Pageu Gampong
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang terduga khalwat yang masih berstatus...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah mengamankan sepasang remaja terduga khalwat di sebuah kos di Kecamatan Baiturrahman.
- Muhammad Rizal menyebut keduanya masih di bawah umur dan kini menjalani proses pemeriksaan bersama pihak terkait.
- Kasus ini terungkap setelah laporan warga dan Tim Pageu Gampong, serta akan diproses sesuai ketentuan syariat yang berlaku.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang terduga khalwat yang masih berstatus anak di bawah umur, usai digerebek berduaan oleh Tim Pageu Gampong Kampung Baru dari sebuah kos-kosan, di Kecamatan Baiturrahman, Minggu (12/4/2026) lalu.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi menjelaskan, pasangan non-mahram tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan, didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh.
“Ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Intinya sedang berproses, belum ditahan masih kita amankan,” ujar Rizal saat dihubungi, Selasa (14/4/2026).
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh itu menyebutkan, keduanya ditangkap pada siang hari usai pemilik kos melaporkan kejadian tersebut ke pihak gampong. Diketahui pasangan non-mahram tersebut, laki-laki berasal dari Aceh Utara dan perempuan asal Nagan Raya.
Meski tidak merinci identitas pasangan tersebut, ia menyebutkan keduanya sudah tidak lagi bersekolah. “Keduanya tidak sekolah, kerjanya belum tahu kita,” ungkap Rizal.
Baca juga: Lihat Personel Satpol PP dan Polresta Banda Aceh, Belasan Pengemis Putar Arah
Pihaknya juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan Tim Pageu Gampong Kampung Baru, dalam menjaga penegakan syariat Islam, khususnya di desa setempat wilayah hukum Kota Banda Aceh.
“Terima kasih kepada Tim Pageu Gampong yang selalu konsisten mengikuti imbauan kita untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran syariat di kota ini dengan cara memantau, mengamankan, kemudian melaporkan kepada kita,” ucap Rizal.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah yang dilakukan pemilik kos dengan melaporkan langsung tindakan yang diduga melanggar syariat itu, ke pihak gampong yang kemudian dilanjutkan dengan mengamankan pasangan non-mahram tersebut.
Satpol PP-WH Banda Aceh berharap, hal yang sama dapat dilakukan para pemilik kos lainnya, untuk selalu menjaga, mengimbau anak-anak tinggal di tempat kosan yang disewakan, agar tetap menerapkan penegakan syariat Islam.
“Dan kepada pemilik kos, terima kasih atas sikap pro-aktifnya dalam memantau, karena kebetulan Kampung Baru banyak kos. Kemudian tim Pageu Gampong untuk jangan bosan-bosannya melakukan penegakan syariat di gampong masing-masing, dan semua akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muhammad-Rizal-Kasatpol-PP-dan-WH-Kota-Banda-Aceh-BNA.jpg)