Berita Banda Aceh
Wisuda dan Study Tour Resmi Dilarang! Disdik Aceh Terbitkan Surat Edaran
"Satuan pendidikan DILARANG melaksanakan kegiatan wisata, atau study tour baik dalam daerah, atau luar daerah dan/atau luar negeri,"
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Dinas Pendidikan Aceh resmi menerbitkan surat edaran Nomor 400.3.8/4960 pada 13 April 2026 yang melarang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh menggelar wisuda, perpisahan seremonial, serta study tour/tamasya sepanjang tahun 2026.
- Kebijakan ini diambil untuk pemulihan ekonomi pascabencana hidrometeorologi 2025 dan mengurangi beban biaya orang tua.
- Sebagai gantinya, sekolah hanya boleh melakukan penyerahan siswa kepada orang tua secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa pungutan biaya.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh resmi menerbitkan surat edaran yang melarang satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh melaksanakan kegiatan wisuda, perpisahan seremonial, serta study tour atau tamasya pada tahun 2026.
Surat edaran bernomor 400.3.8/4960 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin pada 13 April 2026 tersebut menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi pascabencana hidrometeorologi Aceh 2025 serta untuk mengurangi beban orang tua.
Dalam surat edaran yang dikirim Murthalamuddin kepada Serambinews.com, Disdik Aceh meminta seluruh satuan pendidikan tidak menggelar wisuda maupun kegiatan perpisahan dalam bentuk seremonial.
Sebagai gantinya, sekolah hanya diperbolehkan mengembalikan siswa kepada orang tua atau wali secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa membebani biaya.
"Satuan pendidikan DILARANG melaksanakan kegiatan wisata, atau study tour baik dalam daerah, atau luar daerah dan/atau luar negeri," bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Disdik Aceh Resmi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kegiatan Wisuda dan Study Tour
Larang Konvoi Kelulusan
Selain itu, dalam surat tersebut Disdik Aceh juga mengatur mekanisme pengumuman kelulusan agar dilakukan secara tertib dan terkendali.
Sekolah diwajibkan memastikan tidak terjadi konvoi, aksi corat-coret seragam, vandalisme, maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pengumuman kelulusan dapat dilakukan secara daring maupun luring dengan koordinasi bersama pihak keamanan setempat.
Seluruh proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan e-ijazah, dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun.
Sebagai alternatif kegiatan, sekolah didorong mengembangkan program kepedulian sosial berupa sumbangan sukarela non-uang, seperti buku bacaan, tanaman produktif, atau seragam layak pakai untuk membantu sesama siswa.
Disdik Aceh juga meminta pengawasan ketat dari cabang dinas dan pengawas sekolah untuk memastikan kebijakan ini berjalan.
Masyarakat turut diberi ruang melaporkan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Disdik Aceh dalam membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan pascabencana di Aceh.
"Sebagai bagian dari komitmen Dinas Pendidikan Aceh dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan permintaan atau pemberian dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," isi poin terakhir surat edaran tersebut.(*)
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin
Marthunis Kadisdik Aceh
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambinews
Study Tour
| Disdik Aceh Resmi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kegiatan Wisuda dan Study Tour |
|
|---|
| Nurlis Effendi Jadi Jubir Pemerintah Aceh |
|
|---|
| Kasus Campak di Aceh Menurun, Dinkes: KLB akibat Rendahnya Imunisasi |
|
|---|
| Satpol PP Amankan Anak di Bawah Umur Usai Digerebek Tim Pageu Gampong di Kosan |
|
|---|
| 24 Sapi Kurban Presiden Disiapkan, Disnak Aceh Target Bobot 1 Ton |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Murthalamuddin12.jpg)