Berita Banda Aceh
Legislator Gerindra Dorong Pemko Banda Aceh Perkuat Anggaran Lembaga Keistimewaan Aceh
Menurut Irwansyah, keberadaan lembaga keistimewaan merupakan kekhususan yang hanya dimiliki Aceh dan telah diamanatkan dalam UU
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRK Banda Aceh, Irwansyah, mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh agar mengalokasikan anggaran yang lebih optimal bagi lembaga keistimewaan Aceh, seperti Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) serta lembaga kearifan lokal lainnya.
Menurut Irwansyah, keberadaan lembaga keistimewaan merupakan kekhususan yang hanya dimiliki Aceh dan telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Karena itu, perhatian serius dari pemerintah daerah dinilai menjadi hal yang mutlak," kata Irwansyah, Rabu (15/4/2026).
"Lembaga keistimewaan ini tidak dimiliki daerah lain di Indonesia. Ini amanat UUPA, sehingga sudah seharusnya Pemko Banda Aceh memberi dukungan nyata, terutama dari sisi penganggaran,” tambahnya.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, peran lembaga seperti MPU sangat strategis, tidak hanya dalam memberikan pertimbangan keagamaan, tetapi juga dalam membina dan mencetak kader ulama muda, khususnya di Kota Banda Aceh.
Baca juga: Sinyal Otsus Diperpanjang, Apresiasi atas Lobi dan Komunikasi Politik Mualem
“MPU dan lembaga kearifan lainnya memiliki kontribusi besar dalam menjaga nilai-nilai keislaman dan adat istiadat di tengah masyarakat. Salah satu peran pentingnya adalah mendidik kader-kader ulama muda yang akan menjadi penerus di masa depan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Irwansyah juga menyinggung penguatan dasar hukum di tingkat daerah melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama yang mengatur kedudukan, fungsi, dan peran MPU sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berbasis syariat Islam.
Selain itu, lembaga keistimewaan lainnya juga diperkuat dalam berbagai regulasi turunan yang bersumber dari UUPA, yang menegaskan pentingnya pelestarian nilai-nilai adat, budaya, dan peran ulama dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Irwansyah menilai, tanpa dukungan anggaran yang memadai, fungsi strategis lembaga keistimewaan akan sulit berjalan maksimal. Padahal, lembaga tersebut menjadi garda terdepan dalam menjaga identitas Aceh sebagai daerah yang berlandaskan syariat Islam dan kearifan lokal.
Ia berharap, ke depan Pemko Banda Aceh dapat lebih serius dalam merumuskan kebijakan anggaran yang berpihak pada penguatan lembaga keistimewaan, sehingga peran strategisnya dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.(*)
Baca juga: Ketahuan Rekam Orang Mandi, Seorang Warga Banda Aceh Dicambuk 17 Kali
| Keberadaan Bibit Siklon Tropis 92S Belum Berdampak Langsung Terhadap Aceh, Ini Penjelasan BMKG |
|
|---|
| Disdik Aceh Larang Siswa Konvoi dan Coret Seragam saat Rayakan Kelulusan |
|
|---|
| Wisuda dan Study Tour Resmi Dilarang! Disdik Aceh Terbitkan Surat Edaran |
|
|---|
| Disdik Aceh Resmi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kegiatan Wisuda dan Study Tour |
|
|---|
| Nurlis Effendi Jadi Jubir Pemerintah Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Anggota-DPRK-Banda-Aceh-Irwansyah-15-4.jpg)