Selasa, 21 April 2026

Berita Lhokseumawe

Selain Eksekutor, Ini Tiga Terdakwa  Kasus Penembak Pedagang Bakso di Lhokseumawe

Ketiganya akan disidangkan dalam perkara pembunuhan dengan jadwal sidang pertama yang telah ditetapkan majelis hakim.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok PN Lhokseumawe/ Serambinews.co/HO
Pengadilan Negeri Lhokseumawe berada di Jalan Iskandar Muda, Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Tiga terdakwa lain selain eksekutor dalam kasus penembakan yang menewaskan pedagang bakso di Lhokseumawe juga akan disidangkan pekan depan, setelah berkas perkara mereka resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 13 April 2026.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhokseumawe, ketiga terdakwa tersebut masing-masing Dedi Aksal alias Pak Wa, Zulfikar, dan Iqbal Kurniawan alias Ibal Bemo.

Ketiganya akan disidangkan dalam perkara pembunuhan dengan jadwal sidang pertama yang telah ditetapkan majelis hakim.

Sedangkan eksekutor dalam kasus tersebut Agusli, warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Selain pendaftaran perkara, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe juga telah menetapkan susunan majelis hakim, panitera pengganti, jurusita, serta jadwal persidangan untuk masing-masing terdakwa.

Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang menangani kasus tersebut terdiri dari M Andri Ghafary SH, Abdi Fikri MH, dan Achmad Rendra Pratama R, MH.

Sebelumnya, tersangka utama atau eksekutor, Agusli, juga dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa (21/4/2026) di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang menewaskan Muhammad Nasir (48), seorang pedagang bakso, di Desa Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada 10 November 2025 sekitar pukul 00.15 WIB.

Korban ditembak di sekitar jembatan desa atau dekat lokasi usahanya dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Tersangka Agusli, warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, sebelumnya ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Bireuen pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 06.15 WIB, setelah sempat melarikan diri.

Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BL 1706 NR beserta STNK atas nama Muhammad Rifai Febri, satu pucuk senjata api jenis pistol, tiga butir amunisi kaliber 9 mm, satu proyektil peluru, dua selongsong peluru, serta satu kunci kontak kendaraan.

Saat diamankan, tersangka Agusli sempat mengaku tidak berniat menembak korban dan hanya menjalankan perintah dari pihak lain, serta meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini turut diungkap.

Dengan disidangkannya empat terdakwa, termasuk eksekutor dan tiga pihak lain yang diduga terlibat, proses hukum atas kasus penembakan yang sempat menghebohkan warga Lhokseumawe ini memasuki babak baru di persidangan. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved