Banda Aceh
PTSL 2026 Dibuka, Warga Aceh Diajak Segera Daftarkan Tanah Sebelum Timbul Sengketa
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Sengketa tanah kerap terjadi akibat belum adanya sertipikat kepemilikan yang sah di masyarakat.
- Badan Pertanahan Nasional Aceh mengajak warga memanfaatkan Program PTSL 2026 untuk memperoleh kepastian hukum melalui pendaftaran tanah secara lengkap dan terstruktur.
- Program ini dinilai memudahkan proses sertifikasi, mencegah konflik, serta meningkatkan nilai ekonomi aset tanah masyarakat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sengketa batas tanah, warisan tertunda, hingga sulitnya pembuktian kepemilikan masih kerap terjadi di masyarakat.
Persoalan ini umumnya berawal dari tanah yang belum terdaftar dan belum memiliki sertipikat yang sah.
Untuk itu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
PTSL merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah secara serentak dalam satu desa atau gampong, guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Berbeda dengan pengurusan sporadis yang diajukan perorangan, PTSL dilaksanakan secara menyeluruh dalam satu kawasan.
Petugas pertanahan turun langsung ke lapangan mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, pemeriksaan berkas, hingga penerbitan sertipikat, sehingga prosesnya lebih terstruktur dan mudah diikuti masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr Arinaldi SSiT SH MM, mengatakan program ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk menata aset tanah sejak dini.
Menurutnya, banyak persoalan tanah baru muncul saat memasuki tahap sengketa, pembagian warisan, permodalan, maupun rencana jual beli.
“Jangan menunggu masalah datang atau kebutuhan mendesak baru mengurus sertipikat. Ketika batas mulai dipersoalkan atau ahli waris berselisih, prosesnya akan jauh lebih rumit. PTSL hadir sebagai solusi dengan kemudahan dan biaya terjangkau agar masyarakat memiliki kepastian hak atas tanah sejak awal,” ujar dalam keterangan, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti hak yang memberikan perlindungan hukum.
Dengan sertipikat, status kepemilikan menjadi jelas dan diakui negara.
Pelaksanaan PTSL diawali dengan penetapan desa atau gampong sebagai lokasi kegiatan, dilanjutkan penyuluhan terkait persyaratan dan jadwal.
Warga diminta menyiapkan dokumen kepemilikan atau bukti penguasaan tanah, identitas diri, serta berkas pendukung lainnya.
Selanjutnya, pemilik lahan memasang tanda batas bersama tetangga yang berbatasan langsung untuk mencegah potensi sengketa, sesuai asas kontradiktur delimitasi.
Petugas kemudian melakukan pengukuran dan pengumpulan data fisik serta penelitian data yuridis.
Hasilnya diumumkan sebagai bagian dari verifikasi.
Jika tidak ada keberatan, sertipikat diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik yang berhak.
Baca juga: 821 Tahun Banda Aceh : Menghidupkan Kembali Semangat Kota Tamaddun Kekinian
Dr Arinaldi menilai PTSL tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mendorong tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.
“Tanah yang telah bersertipikat lebih mudah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan legal, termasuk pewarisan maupun akses permodalan,” katanya.
Kanwil BPN Aceh itu menegaskan komitmennya menghadirkan layanan pertanahan yang mudah, transparan, dan profesional melalui PTSL 2026, sehingga semakin banyak tanah masyarakat terdaftar dan memiliki kepastian hukum.
Ia mengimbau masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut.
“Tanah sering menjadi harta paling berharga dalam keluarga, sehingga legalitasnya harus dijaga. Jika ada kesempatan PTSL di wilayah masing-masing, manfaatkan sebaik-baiknya dan jangan ditunda. Informasi lokasi dan persyaratan dapat dilihat melalui media sosial Kantor Pertanahan di seluruh Aceh,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pengukuran-bidang-tanah-menggunakan-peralatan-survei-GNSS-2026.jpg)