Breaking News
Kamis, 23 April 2026

Berita Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe Segel 22 Lokasi Usaha Walet

Pemko Lhokseumawe menyegel 22 usa sarang burung walet yang belum mengantongi izin resmi. Aksi penyegelan dilakukan pada Rabu (22/04/2026)

Editor: mufti
Serambinews.com/HO/SERAMBINEWS.COM/ HO
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M menyegel sarang walet yang belum memiliki izin, Rabu (22/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemko Lhokseumawe menyegel 22 usa sarang burung walet yang belum mengantongi izin resmi
  • Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan program Indonesia Asri sebagaimana tertuang dalam instruksi presiden
  • Pemko tidak akan mentolerir pelanggaran yang terus berulang, khususnya terkait usaha yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan ketertiban umum

Ini upaya pemko Lhokseumawe untuk menertibkan usaha burung walet yang belum memiliki izin atau belum terdaftar sebagai wajib pajak. SAFRIADI, Kepala DPMPTSP Kota Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menyegel 22 usa sarang burung walet yang belum mengantongi izin resmi. Aksi penyegelan tersebut dilakukan pada Rabu (22/04/2026). 

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan program Indonesia Asri sebagaimana tertuang dalam instruksi presiden. 

Penindakan yang berlangsung kemarin melibatkan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Lhokseumawe.

Dalam operasi tersebut, petugas menyegel dan melakukan fogging di lokasi usaha yang belum mengurus perizinan.  Sebelum dilakukan penyegelan, diberikan sosialisasi dan imbauan melalui keucik dan pihak kecamatan, tapi beberapa pemilik usaha masih belum mengurus izin yang diwajibkan. 

"Makanya Pemko Lhokseumawe mengambil langkah tegas dengan melakukan fogging di lokasi usaha sarang burung walet guna menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, sekaligus menyegel bangunan usaha yang melanggar aturan," kata Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lhokseumawe, Safriadi SSTP MSM.

Lanjut Safriadi, tindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan usaha agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Ini upaya pemko Lhokseumawe untuk menertibkan usaha burung walet yang belum memiliki izin atau belum terdaftar sebagai wajib pajak," tegasnya.

Ia menambahkan, perizinan usaha memiliki peran penting, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga sebagai bentuk retribusi pelaku usaha burung walet terhadap pendapatan asli daerah (PAD). 

Safriadi juga mengimbau seluruh pelaku usaha lainnya di Kota Lhokseumawe untuk segera mengurus perizinan agar tidak terkena sanksi serupa di masa mendatang. “Hari ini kita tindak tegas dengan fogging dan pintunya kita gembok,” tegas Safriadi. 

Pemko Lhokseumawe memastikan bahwa penertiban dan pembinaan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang aman, sehat, resik dan indah di Kota Lhokseumawe.(bah)

Tak Tolerir

Kepala Dinas Kominfo Lhokseumawe, Taruna Putra Satya SIP MAP selaku juru bicara Pemko Lhokseumawe menegaskan, Pemko tidak akan mentolerir pelanggaran yang terus berulang, khususnya terkait usaha yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan ketertiban umum.

“Penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Kami berharap para pelaku usaha dapat kooperatif dan segera mengurus perizinan,” demikain Taruna.(bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved