Kamis, 23 April 2026

Berita Langsa

Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara, Senpi, Narkotika Hingga HP

Kejaksaan Negeri atau Kejari Langsa memusnahkan barang bukti (BB) 29 perkara tindak pidana umum dan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Pihak Kejari Langsa dan undangan memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Kantor Kejari setempat, Kamis (23/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Langsa memusnahkan barang bukti dari 29 perkara tindak pidana umum dan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (23/4/2026).
  • Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 23 alat elektronik, 131,55 gram narkotika (120,8 gram sabu dan 10,75 gram ganja), 17 alat perkakas, serta 23 barang lainnya.
  • Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sementara sabu diblender lalu dicampur oli kotor agar tidak dapat digunakan kembali.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Kejaksaan Negeri atau Kejari Langsa memusnahkan barang bukti (BB) 29 perkara tindak pidana umum dan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 23 unit alat elektronik, 131,55 gram narkotika jenis ganja dan sabu, 17 alat perkakas, dan 23 buah alat lainya, di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (23/4/2026).

Pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan lainnya ini juga mengundang pihak Forkopimda Kota Langsa, dan lainnya.

Kajari Kota Langsa, Adi Tyogunawan, SH, MH mengatakan, pelaksanaan pemusnahan BB perkara tindakan pidana umum dan lainnya ini  setelah mendapatkan putusan pengadilan yang telah inkrah dengan amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, selanjutnya Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan setempat melaksanakan pemusnahan BB dimaksud.  

"Perkara yang telah inkrachh dengan amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan ini berjumlah sehanyak 29 perkara tindak pidana umum dan lainnya," jelasnya.

Baca juga: Kasus Live TikTok Asusila, Satpol PP-WH Banda Aceh Limpahkan Pasangan Pelanggar Syariat ke Jaksa

Adi Tyogunawan merincikan, BB yang dimusnahkan 23 unit alat elektronik yang terdiri dari 22 handphone dan 1 timbangan digital, kemudian 131,55 gram narkotika yang terdiri dari 120,8 gram sabu-abu dan 10,75 ganja.

Kemudian, 17 alat perkakas terdiri dari palu, obeng, senjata api rakitan, amunisi, gunting, kunci L dan 23 buah alat atau barang lainya seperti baju kaos, gitar, tas, dompet.

Pemusnahan BB ini dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan BB narkotika sabu diblender ,selanjutnya dicampur dengan oli kotor serta dihancurkan.

"Sehingga BB yang telah dimusnahkan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi," pungkas Kajari Langsa. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved