Berita Abdya
Dansatgas TMMD Ke-128 Kodim Abdya Imbau Masyarakat tidak Rambah Hutan
Dansatgas TMMD ke-128 Kodim Abdya, Letkol Inf Rana Mega Al-Amin, mengimbau warga Gampong Gunong Cut agar tidak merambah hutan.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Dansatgas TMMD ke-128 Kodim Abdya, Letkol Inf Rana Mega Al-Amin, mengimbau warga Gampong Gunong Cut agar tidak merambah hutan.
- Ia menegaskan perambahan dapat memicu banjir dan longsor serta pelaku bisa dikenakan sanksi pidana.
- Masyarakat diminta menjaga kelestarian hutan demi keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup di masa depan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 0110/ Aceh Barat Daya (Abdya), Letkol Inf Rana Mega Al-Amin mengimbau masyarakat di wilayah Gampong Gunong Cut, Kecamatan Tangan-Tangan agar tidak melakukan perambahan hutan.
Hal ini guna mencegah terjadinya penggundulan hutan yang berpotensi menimbulkan bencana alam.
Imbauan tersebut disampaikan Letkol Inf Rana dalam kegiatan sosialisasi kehutanan yang dilaksanakan dalam rangka program TMMD ke-128, bertepatan dengan pelaksanaan tradisi kenduri Bungong Kayee di Gampong Gunung Cut, Kecamatan Tangan-Tangan, Minggu (26/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Letkol Inf Rana menegaskan, bahwa aktivitas perambahan hutan dapat berdampak buruk terhadap lingkungan, khususnya memicu terjadinya banjir dan tanah longsor di wilayah permukiman masyarakat.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan sebagai upaya mencegah terjadinya bencana alam yang dapat merugikan banyak pihak.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perambahan hutan, karena penggundulan hutan dapat menyebabkan bencana seperti banjir dan tanah longsor," ujarnya.
Selain itu, Dansatgas juga mengingatkan bahwa pelaku pembalakan hutan, khususnya di kawasan hutan lindung, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Perambahan Hutan di TNGL Blok Sikundur sejak 2018, Dialihkan Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit
Ia menjelaskan bahwa sanksi hukum terhadap pelaku perusakan hutan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Saya berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga kelestarian hutan serta mematuhi aturan hukum yang berlaku demi menjaga keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat di masa mendatang," pungkas Letkol Inf Rana.(*)
TMMD ke-128
TMMD Ke-128 Kodim Abdya
Dansatgas TMMD
Perambahan Hutan
Abdya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Meuseraya Toet Lemang Bawa Pemerintah Abdya Cetak Dua Rekor MURI |
|
|---|
| Keuchik di Abdya Yakin Program TMMD Ke-128 Berdampak Besar Bagi Petani |
|
|---|
| Satgas TMMD Kodim Abdya Kunjungi Nurhabibah, Nenek Penerima Bantuan Rehab RTLH di Gunong Cut |
|
|---|
| Jumat Berkah, IAD Abdya Bagikan 100 Paket Makanan Siap Saji kepada Pekerja Informal |
|
|---|
| Safaruddin Janjikan Hadiah 50 Juta untuk Pramuka Abdya Lulus Seleksi Jambore Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dansatgas-TMMD-imbau-jangan-rambah-hutan.jpg)