Banda Aceh
Pusjar SKMK LAN RI dan BKN Aceh Sinergi Bahas Draf Pergub Aceh tentang Manajemen Talenta ASN
Pusat Pembelajaran dan Strategi Manajemen Kinerja (Pusjar SKMK) Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) bersinergi dengan..
Ringkasan Berita:
- LAN RI dan BKN Aceh bersinergi membahas draf Pergub terkait manajemen talenta ASN di Aceh.
- Regulasi ini bertujuan memperkuat sistem merit dan pengelolaan ASN berbasis kompetensi serta kinerja.
- Diharapkan kebijakan ini meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik di Aceh.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pusat Pembelajaran dan Strategi Manajemen Kinerja (Pusjar SKMK) Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) bersinergi dengan Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh dalam pembahasan draf Peraturan Gubernur Provinsi Aceh terkait Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Kekhususan Aceh. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 27 April 2026 bertempat di Kantor Pusjar SKMK LAN RI.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan masukan strategis untuk memastikan substansi regulasi sejalan dengan kebijakan nasional manajemen ASN Provinsi Aceh, khususnya dalam mendukung penerapan sistem merit dan pengelolaan talenta ASN secara terintegrasi.
Kepala Pusjar SKMK LAN RI, Said Fadil, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kolaborasi antara LAN RI dan BKN dalam memberikan masukan terhadap draf Peraturan Gubernur Aceh. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat segera diterapkan secara efektif untuk memperkuat birokrasi berbasis sistem merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
“Penerapan manajemen talenta ASN menjadi instrumen penting untuk mendukung sistem merit, sekaligus sebagai upaya strategis dalam memilih, mengembangkan, dan mempertahankan pegawai berpotensi tinggi (high-potential employees), sehingga ketersediaan kader pemimpin yang kompeten dan berdaya saing di masa depan dapat terjamin,” ujar Said Fadil.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang dirancang secara komprehensif dan selaras dengan kebijakan nasional akan membantu pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan berbasis kinerja, kompetensi, dan potensi ASN.
Baca juga: Wamen PANRB dan LAN RI Tinjau Layanan Publik di Aceh Tamiang
Sementara itu, Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh, Agus Sutiadi, menegaskan bahwa masukan dari LAN RI memiliki peran yang sangat penting dalam penyempurnaan draf Peraturan Gubernur tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas institusi ini menjadi bagian dari upaya percepatan implementasi manajemen talenta ASN di daerah.
“Masukan dari LAN RI sangat kami butuhkan dan akan menjadi bahan penting agar draf Peraturan Gubernur ini dapat segera ditetapkan dan diterapkan. Hal ini juga merupakan amanah dari Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025, yang mengatur bahwa mulai 1 Januari 2026 seluruh instansi pemerintah wajib menggunakan sistem informasi layanan manajemen talenta ASN BKN dalam rangka mendukung penerapan manajemen talenta ASN yang terintegrasi,” jelas Agus Sutiadi.
Dengan adanya sinergi antara LAN RI dan BKN, diharapkan Pemerintah Provinsi Aceh dapat memiliki landasan regulasi yang kuat dan implementatif dalam mengelola talenta ASN secara berkelanjutan, profesional, dan berbasis data, guna meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di Aceh.(rel/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pusjar-SKMK-LAN-RI-BKN-Aceh-bahas-draf-pergub-tentang-ASN.jpg)