Berita Aceh Singkil
Mahasiswa Soroti Alih Fungsi Hutan Mangrove di Aceh Singkil
Secara hukum, perusakan hutan mangrove telah diatur dan dilarang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Faisal Zamzami
Ringkasan Berita:
- Alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah pesisir Aceh Singkil menuai sorotan dari kalangan mahasiswa.
- Pasalnya, tindakan tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir serta mengancam keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
- Ketua Ikatan Mahasiswa Aceh Singkil (Imasil), M. Rico Pratama, Rabu (29/4/2026) mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas penebangan hutan mangrove.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah pesisir Aceh Singkil menuai sorotan dari kalangan mahasiswa.
Pasalnya, tindakan tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir serta mengancam keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
Sorotan ini disampaikan oleh Ketua Ikatan Mahasiswa Aceh Singkil (Imasil), M. Rico Pratama, Rabu (29/4/2026).
Ia mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas penebangan hutan mangrove.
“Penggundulan mangrove untuk dijadikan lahan sawit merupakan tindakan yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan masyarakat pesisir,” ujar Rico.
Baca juga: Polres Nagan Raya Gencarkan Sosialisasi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Menurutnya, hutan mangrove memiliki fungsi vital sebagai penahan abrasi serta pelindung alami dari gelombang laut.
Jika mangrove ditebang dan digantikan dengan tanaman sawit, maka wilayah permukiman warga akan sangat rentan terhadap banjir rob dan pengikisan garis pantai.
Berdasarkan hasil pengamatan dan informasi yang beredar, area yang telah dialihfungsikan berada sangat dekat dengan garis pantai dan muara sungai.
Kondisi ini dinilai berpotensi mempercepat abrasi, memperlebar muara, serta mengurangi daya serap air, yang pada akhirnya meningkatkan risiko banjir dan intrusi air laut ke daratan.
Secara hukum, perusakan hutan mangrove telah diatur dan dilarang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Rico meminta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Ia juga berharap pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami meminta ketegasan dan keberpihakan kepada rakyat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat pembiaran terhadap perusakan lingkungan yang jelas-jelas melanggar hukum,” tutupnya. (*)
| Cegah Karhutla, Ini Langkah Polres Aceh Singkil |
|
|---|
| Harga Sawit di Petani Aceh Singkil Bertahan Rp 2.700 Per Kilogram |
|
|---|
| Arus Laut ke Selatan, Hasil Mancing di Aceh Singkil Melimpah, Harga Ikan Turun |
|
|---|
| Jelang Konferensi, Dua Nama Mencuat Jadi Kandidat Ketua PGRI Aceh Singkil |
|
|---|
| Harga Sawit Petani di Aceh Turun Rp 90 Per Kilogram, Ini Data Lengkapnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Ikatan-Mahasiswa-Aceh-Singkil-M-Rico-Pratama.jpg)