Berita Banda Aceh
Diskop UKM Aceh Imbau UMKM Segera Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
Kepala Diskop UKM Aceh, Reza Ferdian, menegaskan bahwa sertifikat halal bukan hanya soal aturan, tetapi juga strategi pemasaran efektif.
Ringkasan Berita:
- Dinas Koperasi dan UKM Aceh mengimbau seluruh UMKM untuk segera mengurus sertifikat halal sebelum batas akhir Oktober 2026.
- Sertifikasi halal menjadi kewajiban regulasi sekaligus syarat penting agar produk bisa dipasarkan secara luas, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
- Kepala Diskop UKM Aceh, Reza Ferdian, menegaskan bahwa sertifikat halal bukan hanya soal aturan, tetapi juga strategi pemasaran efektif.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Aceh, mengimbau seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Aceh untuk segera mengurus sertifikat halal sebelum batas akhir kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Reza Ferdian, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa sertifikat halal bukan hanya sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi strategi pemasaran yang sangat efektif.
Dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Reza menyebutkan bahwa tren permintaan produk halal di Indonesia, khususnya di Sumatera, terus meningkat.
Baca juga: Ini Kronologi Awal Terbongkarnya Kekerasan di Daycare Banda Aceh, Bermula dari Celoteh Teman Korban
Hal ini menjadi peluang besar bagi UMKM Aceh untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk mereka.
Hal itu disampaikan Reza saat menerima audiensi Wakil Pemimpin Perusahaan Serambi, Firdaus Darwis, Manager Iklan, Hari Teguh Patria, dan Asisten Manager Iklan, Kurniadi di kantornya, Rabu (29/4/2026).
“Halal itu adalah marketing dalam menggaet konsumen yang paling bagus. Karena saat ini permintaan produk cukup tinggi terlebih di Sumatera. Orang-orang ingin produk yang higienis,” ujar Reza.
Ia menambahkan, bahwa sertifikat halal akan memberikan jaminan kualitas dan keamanan bagi konsumen, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap produk UMKM.
Baca juga: VIDEO - Viral! Imam Katolik “Salah Doa” untuk Donald Trump, Netizen Heboh
Menurutnya, konsumen saat ini semakin selektif dalam memilih produk, dan label halal menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi keputusan pembelian.
“Kalau produk sudah bersertifikat halal, konsumen merasa lebih tenang dan percaya. Ini bukan hanya soal agama, tapi juga soal standar higienis dan kualitas,” tegasnya.
Selain itu, Reza menekankan bahwa Dinas Koperasi baik di tingkat kabupaten maupun provinsi siap memfasilitasi para pelaku UMKM dalam proses pengurusan sertifikat halal.
Fasilitasi ini mencakup sosialisasi, pendampingan teknis, hingga koordinasi dengan lembaga terkait agar proses sertifikasi berjalan lebih mudah.
Baca juga: Harga Emas di Aceh Kompak Melemah, Jebol ke Rp 7 Jutaan! Berikut Rinciannya 29 April 2026
“Kami di Dinas Koperasi, mulai dari kabupaten hingga provinsi, siap mendampingi dan memfasilitasi UMKM dalam mengurus sertifikat halal. Jangan khawatir, pemerintah hadir untuk membantu agar produk UMKM Aceh bisa bersaing dan memenuhi standar yang berlaku,” jelasnya.
Reza juga mengingatkan agar para pelaku UMKM tidak menunda proses pengurusan sertifikat halal, mengingat tenggat waktu Oktober 2026 semakin dekat. Ia menekankan bahwa keterlambatan dalam mengurus sertifikat halal bisa berdampak pada kesulitan pemasaran produk di masa mendatang.
• Update Perang Iran Hari ke-61 Konflik Ira: Ketegangan Naik, OPEC Terguncang, Pasar Global Bergejolak
“Kalau tidak segera diurus, bisa jadi nanti akan menyulitkan UMKM sendiri dalam memasarkan produk mereka. Sertifikat halal ini akan menjadi syarat penting, bukan hanya di pasar lokal, tapi juga untuk menembus pasar nasional bahkan internasional,” pungkasnya.
Dengan dukungan penuh dari Dinas Koperasi di seluruh tingkatan, diharapkan UMKM Aceh dapat lebih siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal dan menjadikan momentum ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi mereka di pasar.(*)
| ABA Silaturahmi ke Serambi, Suarakan Perjuangan Buruh pada Mayday 2026 |
|
|---|
| Polda Aceh Musnahkan 20 Hektare Ladang Ganja di Sejumlah Titik |
|
|---|
| Ketua DPRK Banda Aceh Kecam Kekerasan Anak di Day Care, Minta Pengawasan Diperketat |
|
|---|
| Daycare Baby Preneur Ternyata Ilegal, Ini Daftar Tempat Penitipan Anak di Banda Aceh yang Berizin |
|
|---|
| DPRA Usul Pergub JKA Dicabut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Koperasi-dan-UKM-Aceh-Reza-Ferdian-SSTP-MSi.jpg)