Jumat, 1 Mei 2026

Haba Senator

Darwati A Gani Berharap Mualem Bijak Terkait JKA

Darwati A Gani SE berharap agar Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bijak dan mempertimbangkan kembali perubahan skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh.

Tayang:
Editor: IKL
for serambinews
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Asal Aceh, Darwati A Gani 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Darwati A Gani SE berharap agar Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem bijak dan mempertimbangkan kembali perubahan skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Darwati mengingatkan bahwa program JKA dibuat dengan susah payah oleh Gubernur Irwandi Yusuf pada tahun 2010, bahkan kemudian menjadi cikal bakal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga sekarang.

“Itulah program prorakyat yang selalu dibanggakan masyarakat Aceh. Jangan sampai ada kesan di masyarakat bahwa JKA dibuat Irwandi, tapi dirusak oleh Mualem,” ujarnya kepada Serambi di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026) siang.

Belum lagi, lanjut Darwati, data pembagian desil banyak yang tidak tepat. Ada masyarakat tidak mampu masuk ke desil 8 hingga 10.

“Ada juga warga yang baru saja mengalami musibah besar, terdampak banjir dan tanah longsor, tiba-tiba masuk ke desil 8 atau di atasnya,” sebut Darwati.

Selain itu, banyak warga yang mampu tiba-tiba menjadi miskin akibat bencana hidrometeorologi yang mendera Aceh akhir November tahun lalu. 

“Nah, data mereka masuk ke desil mana? Kalau alasan perubahan skema pembiayaan ini karena alasan ketidaktersediaan anggaran, tolong Mualem sisir kembali anggaran yang tidak begitu penting, pasti dapat. Itu saja yang dibuang, jangan yang punya JKA,” sarannya.

Darwati menyebutkan bahwa dia sudah empat hari berada di Banda Aceh sepulang dari Jakarta.

Setiap bertemu warga, bahasannya hampir selalu soal JKA. 

“Bu kiban ka JKA? Neutulong peugah bak Mualem bahwa JKA bek bie ubah.” (“Bu, bagaimana nasib JKA? Tolong sampaikan ke Mualem supaya JKA jangan diubah.”)

Selain itu, kata Darwati, ada juga warga yang melapor kepadanya bahwa si pelapor kerjanya masak di tempat-tempat hajatan di rumah orang. Dia diupah, untuk masak.

“Statusnya janda, tapi masuk desil 8. Dan, macam-macam cerita kekhawatiran lain dari masyarakat yang saya dengar. Intinya, skema baru JKA ini sudah meresahkan masyarakat Aceh,” ujar Darwati A Gani.

Selaku Kepala Daerah Aceh, Mualem ia harapkan merespons keluhan dan kekhawatiran masyarakat tersebut.

Apalagi, dalam perkembangan terbaru, Ketua DPR Aceh pun sudah meminta gubernur agar mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

“Mohon didengar suara rakyat dan wakil rakyat, demi kemaslahatan bersama,” demikian Darwati A Gani.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved