Berita Banda Aceh
Terdakwa Ujaran Kebencian Ajukan Pengakuan Bersalah di Sidang Perdana
Terdakwa berinisial DS (31), anak dari M, langsung mengajukan pengakuan bersalah usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara tindak pidana ujaran kebencian, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Terdakwa berinisial DS (31), anak dari M, langsung mengajukan pengakuan bersalah usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan terdakwa diduga menyiarkan konten secara langsung melalui platform TikTok menggunakan akun @tersadarkan5758.
Siaran tersebut berisi pernyataan yang mengandung unsur permusuhan, penghinaan, serta ajakan yang dapat memicu kebencian atau permusuhan terhadap agama tertentu di Indonesia.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara subsidaritas. Pada dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa dikenakan Pasal 300 huruf a, b, dan c dari undang-undang yang sama.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa secara lisan menyatakan pengakuan bersalah atau plea bargaining sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Namun, majelis hakim meminta agar pengajuan tersebut disampaikan secara tertulis.
"Sidang akan dilanjutkan pada 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi," katanya.
Baca juga: Titik Panas di Aceh Timur Lenyap Setelah Sepekan, Cuaca Kembali Normal
| Lahir di Malaysia, Ibrahim Resmi Pilih Jadi WNI dan Ucap Sumpah di Kemenkum Aceh |
|
|---|
| Om Sol Kembali Pimpin Walhi Aceh 2026–2030, Tegaskan Krisis Ekologis Jadi Kenyataan |
|
|---|
| Milad ke-24 PKS Aceh, Dorong Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi Berbasis Masyarakat |
|
|---|
| Tiga Pengasuh Daycare Jadi Tersangka, Motif Kekerasan Kesal karena Bayi tak Mau Makan |
|
|---|
| Besok Peringati May Day, ABA Suarakan Perjuangan Buruh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Terdakwa-ujaran-kebencian-menjalani-sidang-perdana-di-PN-Banda-Aceh.jpg)