Berita Pidie
5 Tahun Tanpa Gaji, PNS Pidie Menang Gugatan hingga MA
kemenangan ini bukan sekadar putusan hukum, tetapi juga cerminan keteguhan para PNS dalam memperjuangkan hak mereka sebagai warga negara
Ringkasan Berita:
- Lebih dari lima tahun tidak menerima gaji dan tunjangan, sejumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie akhirnya memenangkan gugatan melawan Bupati Pidie
- Para penggugat menggugat kebijakan penghentian gaji dan tunjangan yang mereka alami sejak 1 November 2016 hingga 31 Desember 2021
- Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), hingga kini para penggugat belum menerima hak mereka
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Setelah lebih dari lima tahun tidak menerima gaji dan tunjangan, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie akhirnya memenangkan gugatan melawan Bupati Pidie di seluruh tingkat peradilan.
Para penggugat yang dipimpin drh Anas bersama lima rekannya menggugat kebijakan penghentian gaji dan tunjangan yang mereka alami sejak 1 November 2016 hingga 31 Desember 2021.
Selain drh Anas dari Kominfo Pidie, lima PNS lainnya adalah Ridwan dari Dinas Kesehatan, Ridwan, S.H dari Kantor Camat Sakti, Syukri, BBA dari Disperindagkop, Perwari, S.P dari Dinas Pertanian, serta Muhaimin, S.H dari Bagian Keuangan Pemkab Pidie.
Kuasa hukum penggugat, Firmansyah, SH, mengatakan proses hukum yang ditempuh kliennya berlangsung panjang, dimulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, hingga kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Dalam seluruh putusan, secara tegas dan konsisten dinyatakan bahwa Bupati Pidie telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghentikan gaji dan tunjangan para penggugat,” ujar Firmansyah dalam pernyataan tertulisnya.
Tak hanya itu, pengadilan juga menghukum pihak tergugat untuk membayar seluruh gaji dan tunjangan yang menjadi hak para penggugat selama periode tersebut.
Belum Terima Hak
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), hingga kini para penggugat belum menerima hak mereka. Kondisi tersebut mendorong mereka mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Banda Aceh.
Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan pelaksanaan eksekusi, yakni kewajiban Bupati Pidie untuk membayar hak-hak para penggugat. Namun, hingga penetapan eksekusi dikeluarkan, pihak tergugat disebut belum menunjukkan itikad baik untuk menjalankan putusan tersebut.
Di sisi lain, Bupati Pidie sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan Nomor: 2 PK/TUN/TF/2026. Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
“Setelah melalui perjalanan panjang yang melelahkan dan menguji kesabaran, akhirnya kebenaran menemukan jalannya. Para penggugat menang di seluruh tingkat peradilan,” kata Firmansyah.
Ia menegaskan, kemenangan ini bukan sekadar putusan hukum, tetapi juga cerminan keteguhan para PNS dalam memperjuangkan hak mereka sebagai warga negara.
Bagi para penggugat, putusan tersebut menjadi titik terang setelah bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian. Namun harapan mereka belum sepenuhnya terwujud karena hak yang telah diputuskan pengadilan hingga kini belum diterima.
Jika dihitung sejak awal perkara bergulir pada 2016, para penggugat telah menunggu hampir satu dekade (10 tahun) untuk mendapatkan hak mereka. “Kami berharap Bupati Pidie segera melaksanakan putusan pengadilan dan membayarkan hak-hak para penggugat tanpa penundaan lagi,” pinta Firmansyah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie, namun belum mendapatkan jawaban.(yos)
PNS Pidie Menang Gugatan hingga MA
5 Tahun Tanpa Gaji
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Pencarian Pendulang Emas Hilang di Sungai Cot Kuala Pidie Distop, Hasil Nihil meski Pakai Drone |
|
|---|
| Wagub Aceh Tinjau Jalan Inpres di Kembang Tanjung yang Baru Siap Dibangun |
|
|---|
| Wagub Dek Fadh Tinjau Jalan Inpres di Kembang Tanjong Pidie, Baru Siap Dibangun Senilai Rp 24 M |
|
|---|
| Innalillahi, Khatib Jumat Masjid Agung Al-Falah Sigli Meninggal Saat Sujud, Almarhum Seorang Qari |
|
|---|
| Pokir Normalisasi Irigasi di Pidie Dipecah, Besaran Anggaran dari Rp50 Juta–Rp200 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PNS-Pidie-Tak-Digaji.jpg)