Jumat, 8 Mei 2026

Banda Aceh

Polda Aceh Ingatkan Mahasiswa Waspadai Penyusup saat Aksi Unjuk Rasa

Joko menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/serambinews
JANGAN MUDAH TERPROVOKASI – Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengimbau mahasiswa dan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan penyusup saat menyampaikan aspirasi, Jumat (8/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Polda mengimbau mahasiswa dan masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa agar tetap menjaga situasi aman, tertib, dan tidak mudah terprovokasi
  • Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyusul adanya indikasi keterlibatan kelompok tertentu yang masuk ke Aceh dan menyusup dalam kegiatan
  • Joko menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEHPolda Aceh mengimbau mahasiswa dan masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa agar tetap menjaga situasi aman, tertib, dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak tertentu yang diduga sengaja menyusup untuk menciptakan kericuhan.

Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyusul adanya indikasi keterlibatan kelompok tertentu yang masuk ke Aceh dan menyusup dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum untuk memancing situasi menjadi tidak kondusif.

“Kami mengajak adik-adik mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan momentum Kegiatan  penyampaian pendapat di muka umum untuk menciptakan gangguan kamtibmas,” kata Joko, Jumat (8/5/2026).

Joko menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. 

Baca juga: Polda Aceh Simulasikan Sispamkota Jelang May Day 2026 

Karena itu, Polda Aceh menghormati setiap aspirasi yang disampaikan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun berdasarkan pemantauan di lapangan, terdapat indikasi kelompok tertentu yang mencoba menyusup ke tengah massa dengan tujuan memancing tindakan anarkis yang berujung pada pembakaran maupun perusakan fasilitas umum.

“Jangan mudah terpengaruh provokasi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengalaman pada aksi demo yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh pada Senin (4/5/2026) lalu menunjukkan adanya sejumlah orang yang bukan bagian dari kelompok penyampai aspirasi, namun ikut bergabung di tengah massa dan mencoba memancing emosi peserta aksi maupun personel Polri yang bertugas melakukan pengamanan.

Baca juga: Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Heri Heriyandi Pecah Bintang Jadi Brigjen, Ini Profilnya

Menurutnya, kelompok tersebut umumnya berusaha menyamarkan identitas dengan menggunakan atribut tertentu, seperti penutup wajah, sebo, masker tertutup penuh, hingga pakaian seragam tanpa identitas organisasi.

“Masyarakat dan mahasiswa perlu lebih selektif serta saling mengenali antar peserta kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, gunakan atribut resmi organisasi, tanda pengenal, almamater, atau penanda khusus yang jelas agar mudah dikenali dan tidak membuka ruang bagi penyusup untuk memanfaatkan situasi,” jelasnya.

Polda Aceh, kata Joko, juga mengingatkan mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya agar segera melaporkan kepada personel kepolisian di lapangan apabila menemukan kelompok dengan ciri-ciri mencurigakan, sehingga langkah antisipasi dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Selain itu, koordinator lapangan dan penanggung jawab aksi diimbau lebih aktif melakukan pengawasan internal terhadap peserta yang ikut bergabung dalam kegiatan.

Joko menegaskan, Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis selama pengamanan aksi berlangsung. Namun terhadap tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, maupun pelanggaran hukum lainnya, kepolisian akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Penyampaian aspirasi silakan dilakukan secara damai dan bermartabat. Jangan sampai aksi yang awalnya berjalan tertib justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan kerusuhan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa kepolisian akan melakukan pendataan terhadap setiap individu yang terbukti melakukan pelanggaran hukum selama kegiatan berlangsung sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan administrasi kepolisian.

Menurutnya, setiap pelanggaran hukum akan tercatat dalam data kepolisian dan dapat menjadi bagian dari catatan administrasi, termasuk dalam proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“SKCK tetap dapat diajukan oleh setiap warga negara, namun apabila seseorang pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum, maka hal tersebut akan menjadi catatan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. 

Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan masa depan diri sendiri,” tambahnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved