Sabtu, 9 Mei 2026

Aceh Tamiang

Petugas dan Warga Binaan LP Kualasimpang Ikrar Bersih Barang Ilegal

Seluruh petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) LP Kualasimpang melakukan ikrar bersih dari barang ilegal, Jumat...

Tayang:
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
LAPAS - Lapas Kualasimpang, Aceh Tamiang. Petugas dan Warga Binaan LP Kualasimpang Ikrar Bersih Barang Ilegal. 
Ringkasan Berita:
  • Lapas Kualasimpang menggelar ikrar bersih barang ilegal yang diikuti seluruh petugas dan warga binaan, disertai tes urine serta razia kamar hunian, Jumat (8/5/2026). 
  • Kepala Lapas Kualasimpang, Akhmad Sobirin Soleh, memastikan hasil pemeriksaan urine seluruh petugas dan warga binaan negatif. 
  • Sementara razia juga tidak menemukan barang ilegal seperti ponsel di dalam lapas.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Seluruh petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) LP Kualasimpang melakukan ikrar bersih dari barang ilegal, Jumat (8/5/2026).

Ikrar yang diikuti Kepala LP Kualasimpang, Akhmad Sobirin Soleh ini dilanjutkan dengan pemeriksaan urine seluruh petugas dan warga binaan, selanjutnya razia ke ruang tahanan.

“Tes urine dilakukan terhadap seluruh petugas dan WBP, termasuk kita melakukan razia untuk mencari barang ilegal di kamar,” kata Sobirin.

Barang ilegal yang dimaksud di antaranya ponsel yang bisa disalahgunakan sebagai alat penipuan.

“Hasilnya negatif, baik itu tes urine dan pemeriksaan barang-barang ilegal di dalam ruangan,” sambung Sobirin.

Baca juga: Sempat Terhenti karena Banjir Bandang, Pembangunan Masjid Agung Aceh Tamiang Dilanjutkan

Sobirin menjelaskan jumlah narapidana pascabanjir bandang hanya 45 orang dari sebelumnya 256 orang. Diketahui banjir bandang 26 November 2025 menghancurkan bangunan LP, sehingga seluruh warga binaan dikeluarkan.

Atas insiden ini, LP Kualasimpang memberi tenggat waktu untuk kembali hingga 17 Mei 2026. Bila tenggat waktu ini tidak diindahkan, tidak tertutup kemungkinan status para warga binaan ini akan dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved