Berita Banda Aceh
Coffee Car Dilarang Gelar Lapak di Jalan Daud Beureueh
Kami minta kepada pedagang untuk tidak melakukan aktivitas atau usaha perdagangan pada area Trotoar di Jalan T Daud Beureueh.” MUHAMMAD RIZAL
Ringkasan Berita:
- Pemko melalui Satpol PP-WH secara tegas mengingatkan coffee car atau mobil kopi yang menggelar lapak di kawasan Jalan T Daud Beureueh
- Muhammad Rizal SSTP MSi, menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat sebagai bentuk teguran persuasif kepada para pemilik mobil kopi dan pedagang, agar tak menggelar lapak di atas trotoar
- PULUHAN pedagang kopi atau coffee truck dan pedagang jajanan mendatangi Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (12/5/2026). Mereka meminta kelonggaran waktu
“Kami minta kepada pedagang untuk tidak melakukan aktivitas atau usaha perdagangan pada area Trotoar di Jalan T Daud Beureueh.” MUHAMMAD RIZAL, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) secara tegas mengingatkan coffee car atau mobil kopi yang menggelar lapak di kawasan Jalan T Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, agar tidak berjualan lagi di lokasi tersebut per Selasa (12/5/2026).
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat sebagai bentuk teguran persuasif kepada para pemilik mobil kopi dan pedagang, agar tak menggelar lapak di atas trotoar.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan Nomor: 300/266/2026 yang merujuk pada Keputusan Wali Kota Banda Aceh mengenai penetapan zona lokasi binaan pedagang kaki lima, serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya indikasi pelanggaran syariat Islam di lokasi tersebut. “Mulai hari ini, Selasa (12/5/2026), coffee truck/car di Daud Beureueh sudah nggak boleh gelar lapak lagi,” tegas Rizal.
Dikatakan, para pedagang yang terdampak, pemerintah tidak lepas tangan. Dalam surat tersebut, para pemilik usaha disarankan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dinas Perindagkop Kota Banda Aceh. “Disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Perindagkop Kota Banda Aceh guna mendapatkan informasi mengenai lokasi-lokasi mana saja yang diperbolehkan secara aturan untuk menjalankan usaha. Support UMKM, tapi tetap harus tertib aturan ya,” jelas Rizal.
Sebelumnya, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyurati para pedagang coffee car dan pedagang lainnya agar tidak berjualan di kawasan lokasi tersebut. Surat tersebut diteken Kasatpol PP-WH, Muhammad Rizal SSTP MSi tertanggal 6 Mei 2026 lalu.
“Terkait hal tersebut, maka kami minta kepada pedagang untuk tidak melakukan aktivitas atau usaha perdagangan pada area Trotoar di Jalan T Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh terhitung sejak enam hari setelah surat ini saudara/i terima,” pungkasnya.(rn)
Minta Kelonggaran Waktu
PULUHAN pedagang kopi atau coffee truck dan pedagang jajanan mendatangi Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (12/5/2026). Mereka meminta kelonggaran waktu terkait rencana penertiban larangan berjualan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Mereka mendatangi gedung DPRK untuk mengadukan persoalan tersebut. Dalam pertemuan yang dikemas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut, para pedagang disambut Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, Ketua Komisi II, Zidan Al Hafidh, Wakil Ketua Komisi II, Teuku Iqbal Johan.
Para pedagang sebenarnya bertemu dengan dewan, untuk meminta agar zonasi para PKL yang sudah ditetapkan dapat ditinjau kembali. Karena menurut para pedagang, zonasi itu sangat tidak berpihak ke pedagang.
Zultri menilai zonasi yang diberikan Pemko Banda Aceh kurang berpihak kepada pedagang. Ia mencontohkan pedagang dilarang berjualan di Jalan Daud Beureueh, tetapi diperbolehkan di kawasan Stadion Lampineung yang menurutnya justru lebih gelap dan kurang strategis.
Selain itu, kawasan Jalan Teuku Iskandar, Ulee Kareng yang juga diperbolehkan pemerintah tidak cocok dijadikan lokasi PKL ,karena jalannya sempit dan sering mengalami kemacetan.
“Di sana belum ramai PKL aja sudah macet jalan, apalagi ada kami. Di sana juga sudah banyak pedagang kopi. Kami tidak mungkin pindah lalu mengganggu rezeki pedagang yang sudah lebih dulu berjualan,” katanya.
Oleh karena itu, pedagang meminta agar pemerintah memberikan kelonggaran waktu sehingga mereka tetap dapat berjualan untuk sementara waktu hingga lebaran Idul Adha, yang akan datang dua pekan lagi. “Kami rata-rata kepala keluarga yang menafkahi istri dan anak-anak. Karena itu kami berharap diberikan kelonggaran untuk tetap berjualan sampai Lebaran,” ujar salah seorang pedagang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, meminta pemerintah mempertimbangkan kembali larangan itu. Menurutnya, penetapan zonasi PKL tidak boleh dilakukan sepihak oleh pemerintah, melainkan harus melalui musyawarah bersama pedagang sehingga menghasilkan keputusan bersama.
Daniel juga mengingatkan para pedagang agar tetap mematuhi aturan dan syariat Islam yang berlaku di Banda Aceh, seperti tidak menyediakan minuman keras dan tidak membuka usaha hingga larut malam. “Tapi jangan juga berjualan sampai menjelang pagi. Semua harus diatur agar sama-sama nyaman. Petugas pun ga munkin mengawal sampai subuh kan,” katanya.(mun)
Berita Banda Aceh
Coffee Car Dilarang Gelar Lapak di Jalan Daud Beur
Coffee Car
Pedagang Coffee Car
Keunikan Penjualan Coffee Car di Ulee Lheue
Jalan Daud Beureueh
Dishub Tata Jalan Daud Beureueh
MUHAMMAD RIZAL Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Band
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Serambinews
| Polda Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Aceh |
|
|---|
| Ini Daftar Lengkap 120 Pejabat Eselon III dan IV yang Dilantik Sekda Aceh |
|
|---|
| KAMMI Komisariat USK Temui Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Ini Poin-poin Dibahas |
|
|---|
| BKKBN Aceh Lantik Enam Penata KKB, Perkuat Layanan Bangga Kencana |
|
|---|
| Tegas! Sekda Minta Pejabat Profesional dalam Bekerja dan Jangan Anti Kritik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muhammad-Rizal-PP-dan-WH-Banda-Aceh.jpg)