Aceh Timur
Pengurus MAA Aceh Timur Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I,. M.Si melantik Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur periode 2026–2030..
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I,. M.Si melantik Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur periode 2026–2030.
- Adapun susunan pengurus MAA Kabupaten Aceh Timur terdiri dari Ketua Tgk. H. Aiyub, S.I.Kh., M.Si dan Wakil Ketua Tgk. Ahwal Abdurrahim.
- Bupati Al-Farlaky menegaskan pentingnya menghidupkan kembali peran lembaga adat dan peradilan adat di tengah perkembangan zaman.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I,. M.Si melantik Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur periode 2026–2030 dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Aula Dinas Dayah Aceh Timur, Rabu 13 Mei 2026.
Kedatangan Bupati turut disambut dengan tradisi adat semapa atau panton khas Aceh yang menambah khidmat suasana pelantikan.
Adapun susunan pengurus MAA Kabupaten Aceh Timur terdiri dari Ketua Tgk. H. Aiyub, S.I.Kh., M.Si dan Wakil Ketua Tgk. Ahwal Abdurrahim. Pada Bidang Adat Istiadat dan Pembinaan Adat dipimpin oleh Tgk. H. Husin sebagai ketua, didampingi Tgk. Syarifuddin Manaf dan Tgk. Syamsul, S.H sebagai anggota, serta Tgk. Muhammad Yahya Hasan.
Bidang Pengkajian, Pendidikan, Pengembangan dan Pelestarian Adat diketuai oleh Tgk. M. Yusuf dengan anggota Tgk. Mahyuddin, Tgk. Armia A. Rahman, dan Tgk. Abdul Muthaleb, S.H.I. Sementara pada Bidang Pemberdayaan Putroe Phang, terdapat Ratna Devi, A.Md., Ainul Mardhiah, dan Madina sebagai anggota
Dalam sambutannya, Bupati Al-Farlaky menegaskan pentingnya menghidupkan kembali peran lembaga adat dan peradilan adat di tengah perkembangan zaman dan kemajuan teknologi saat ini.
Menurutnya, keberadaan hukum adat di Aceh merupakan pondasi awal yang telah hidup jauh sebelum hadirnya sistem hukum modern.
“Hukum adat ini adalah hukum dasar yang sudah hidup di tengah masyarakat sejak zaman nenek moyang mendirikan negeri ini. Namun perlahan kita mulai mengabaikannya,” ujar Al-Farlaky.
Ia menyebutkan, dalam kehidupan masyarakat Aceh sejak dahulu telah dikenal berbagai perangkat dan struktur adat seperti pawang uteun, keujruen blang hingga berbagai tradisi kenduri adat yang menjadi bagian dari sistem sosial masyarakat dalam menyelesaikan persoalan di tingkat gampong.
Menurut Bupati, berbagai persoalan masyarakat sejatinya dapat diselesaikan melalui mekanisme adat dan musyawarah di tingkat desa tanpa harus berujung pada konflik berkepanjangan.
Namun, pelaksanaan peradilan adat saat ini dinilai mulai melemah akibat munculnya ego sektoral dan kurangnya sinkronisasi antar pihak dalam menjalankan peran masing-masing.
“Jangan ada ego sektoral. Jangan sampai kita mengabaikan regulasi dan peran lembaga adat hanya karena perkembangan zaman dan pergeseran nilai budaya,” tegasnya.
Baca juga: Segini Harga Emas di Aceh Timur Rabu 13 Mei, LM Lokal dan Antam Turun
Bupati juga meminta agar seluruh unsur terkait dapat memperkuat kembali peran tuha peut dan tokoh adat di desa sebagai bagian penting dalam menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat.
Ia berharap kepengurusan MAA Aceh Timur periode 2026–2030 mampu menjadi motor penggerak dalam memperkuat kembali peradilan adat di tingkat gampong serta aktif mendiskusikan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan yang berkembang saat ini.
“Seluruh sengketa harus dapat diselesaikan dengan baik di tingkat masyarakat tanpa menimbulkan persoalan lanjutan. Karena itu peran MAA sangat penting untuk memperkuat kembali peradilan adat di desa,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Iskandar-Usman-Al-Farlaky-saat-melantik-pengurus-MAA-Kabupaten-Aceh-Timur-tahun-2026.jpg)