Banda Aceh
4 Perempuan Nongkrong Larut Malam Terjaring Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh
Sebanyak empat perempuan yang nongkrong hingga larut malam, terjaring Tim Kalong Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Empat perempuan yang nongkrong hingga larut malam, terjaring Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh, Rabu (13/5/2026).
- Satpol PP dan WH menegaskan, keberadaan perempuan di tempat umum hingga pukul 2.00 WIB dini hari tanpa kepentingan mendesak atau didampingi mahram, merupakan bentuk pelanggaran terhadap instruksi jam malam.
- Juga melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak empat perempuan yang nongkrong hingga larut malam, terjaring Tim Kalong Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh di wilayah hukum setempat, Rabu (13/5/2026).
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi menjelaskan, lokasi pertama menyasar salah satu gerai di kawasan sekitar Jembatan Pante Pirak. Tak lama berselang, petugas juga mendapati kondisi serupa di kafe kawasan Simpang Surabaya yang masih asyik nongkrong hingga larut malam.
“Dalam patroli tersebut, petugas mendapati empat orang pengunjung wanita di dua gerai kafe retail lokasi yang berbeda,” sebut Rizal.
Pihaknya menegaskan, keberadaan mereka di tempat umum hingga pukul 2.00 WIB dini hari tanpa kepentingan mendesak atau didampingi mahram, merupakan bentuk pelanggaran terhadap instruksi jam malam dan Qanun Syariat Islam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Dikatakan, patroli ini merupakan pengawasan rutin terhadap ketertiban umum dan penegakan syariat Islam di sejumlah titik keramaian. Petugas juga memberikan edukasi di tempat mengenai risiko keamanan bagi kaum wanita yang masih berada di luar rumah pada jam-jam rawan.
“Seluruh pengunjung yang terjaring kemudian diarahkan untuk segera membubarkan diri, dan kembali ke kediaman masing-masing,” ujar Rizal.
Baca juga: Berkeliaraan hingga Jelang Subuh, 12 Wanita Diamankan Satpol PP
Sebelumnya, personel Satpol PP-WH Banda Aceh juga mengamankan sebanyak 12 wanita saat razia yang dilaksanakan di sejumlah titik dalam wilayah kota setempat, Sabtu (9/5/2026) dini hari hingga menjelang subuh. Belasan wanita tersebut diamankan di dua warung kopi berbeda, kemudian diangkut ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk didata dan dimintai keterangan.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh mengingatkan, razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menegakkan Qanun Syariat Islam. Menurutnya, tidak ada tempat bagi pelanggar syariat, khususnya di Kota Banda Aceh.
“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Siapapun yang melanggar akan kita tindak sesuai prosedur yang ada,” ucap Rizal.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu menekankan, setiap kasus yang ditangani, baik itu berawal dari laporan warga, hasil pengamanan tim Pageu Gampong, maupun hasil operasi rutin petugas di lapangan, seluruhnya akan diproses secara transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-perempuan-nongkrong-di-kafe-hingga-larut-malam-2026.jpg)