Kamis, 21 Mei 2026

Banda Aceh

DPRA Rekomendasikan 24 Poin Terhadap LKPJ Gubernur Aceh 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan 24 poin rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur..

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/Rianza Alfandi
MENYERAHKAN DOKUMEN — Wakil Ketua Tim Pansus DPRA terkait LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2025, Ilmiza Sa’aduddin Djamal,  menyerahkannya secara simbolis dokumen rekomendasi kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dalam rapat paripurna di gedung utama DPRA, Rabu (20/5/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • DPRA menyampaikan 24 poin rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2025.
  • Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRA dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, di Gedung Utama DPRA, Rabu (20/5/2026).
  • Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA Ali Basrah didampingi Ketua DPRA Zulfadhli. Rapat juga dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan 24 poin rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2025.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRA dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, di Gedung Utama DPRA, Rabu (20/5/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA Ali Basrah, serta didampingi Ketua DPRA Zulfadhli, dan dua Wakil Ketua lainnya yakni Saifuddin Muhammad dan Salihin. Rapat juga dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem

Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Tim Pansus LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2025, Ilmiza Saaduddin Djamal. 

Sebelum membaca rekomendasi secara rinci, Ilmiza menegaskan, bahwa DPRA melalui Tim Pansus telah melakukan telaah, rapat pembahasan, kunjungan kerja lapangan serta telah menyusun rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, yang berisikan catatan strategis, pendapat, usul, dan saran

“Yang meliputi Kinerja Ekonomi Makro Aceh, Capaian Kinerja Keuangan Aceh, dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan berdasarkan SKPA,” katanya.

DPRA, kata Ilimiza, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh atas keberhasilan Kebijakan Pembangunan Aceh Tahun 2025 dalam RPA Tahun 2023-2026. 

“Namun dalam LKPJ Gubernur Aceh masih masih banyak pekerjaan yang harus diprioritaskan seperti meningkatkan kinerja dan kualitas SDM untuk mewujudkan pemenuhan pemerintahan yang bersih, serta tercapainya hak-hak sipil, politik, sosial, dan ekonomi masyarakat,” katanya.

Adapun 24 poin rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut:

  • Untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi Aceh kedepan Gubernur Aceh harus membuat Qanun Aceh tentang Produk Unggulan Daerah masing masing Kabupaten/Kota.
  • Merevisi dasar hukum tentang pemungutan pajak Aceh, Retribusi Aceh dan Pajak atas kepemilikan Alat Berat;
    Mengoptimalkan pungutan pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan memperpanjang masa pemutihan dan mempermudah pembayaran pajak melalui SAMSAT Aceh;
  • Menggali potensi Pendapatan Asli Aceh baru dan lebih agresif dalam Penagihan piutang pajak Aceh, piutang pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dan Piutang Kerjasama lainnya;
  • Menyediakan anggaran yang cukup dibidang Kesehatan terutama tentang Pengelolaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA);
  • Menyurati BUMD Aneka Usaha (PT.PEMA) untuk menyetor deviden tahun 2025, sesuai yang dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun 2025;
  • Melakukan audit secara khusus pada BUMD PT. PEMA dan PT.Bank Mustaqim, agar penggunaan Penyertaan Modal Aceh terarah dan terkendali dan hasil audit disampaikan ke DPR Aceh untuk bahan evaluasi.
  • Menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan Aceh agar:
    -Optimalisasi Anggaran Pendidikan
    Meminta kepada Gubernur Aceh untuk mengalihkan program prioritas pada peningkatan mutu Pendidikan seperti pelatihan guru, pengembangan kurikulum, literasi digital dan lain-lain.
    Pengelolaan Pendidikan perlu ditingkatkan dengan penekanan pada Output, Outcome dan Impact dari setiap kegiatan sekaligus memperkuat Program Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dan memastikan adanya dampak yang positif pada kompetensi kinerja guru.
  • Memerintahkan Inspektorat Aceh untuk melakukan audit khusus pada 68 BLUD UPTD SMKN Dinas Pendidikan Aceh dan hasilnya disampaikan DPR Aceh untuk bahan evaluasi.
  • Mempercepat pembayaran gaji 13 dan THR Tahun 2023 dan 2024 kepada Pengawas Sekolah SMAN/SMKN se-Aceh yang telah diusulkan Dinas Pendidikan Aceh pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
  • Menginstruksikan Dinas Kesehatan Aceh untuk:
    Melaporkan/merinci permasalahan pada 5 Rumah Sakit Regional yang belum selesai 100 persen, yaitu RSUD dr.Yulidin Away Tapak Tuan, RSUD Datuberu Takengon, RSUD Langsa, RSUD dr. Fauziah Bireuen, dan RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.
    Untuk menghindari terjadinya pemborosan uang Aceh Pemerintah Aceh harus bertanggungjawab menyelesaikan empat Rumah Sakit Regional tersebut.
    Melakukan perubahan Struktur Organisasi di bidang Kesehatan pada tiga BLUD RSUD menjadi Organisasi yang bersifat khusus sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP No.28 Tahun 2024.
    BLUD RSUDZA, RSJ dan RSIA
  • Melaporkan secara tertulis ke DPR Aceh jumlah Hutang pihak ketiga/vendor yang belum terbayarkan dan Piutang Rumah Sakit pada BPJS, dan Piutang Kerjasama lainnya yang belum diterima per tanggal 31 Desember 2025 pada tiga BLUD dimaksud;
  • Mengevaluasi kembali perjanjian kerjasama perparkiran, lokasi ATM, kantin dan lainnya pada tiga  BLUD tersebut.
  • Melakukan Ruislagh Tanah Pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh dengan Pihak PT. Kereta Api Indonesia.;dan
  • Merubah Bukti Kepemilikan Sah Aset Tanah, Bangunan serta Peralatan dan Mesin (Mobil Dinas/Ambulance), yang di beli dengan dana APBA/Dana Layanan Rumah Sakit menjadi atas Nama Pemerintah Aceh.
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, menjelaskan atas tidak mencapai 100 % Realisasi Fisik pada Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jembatan dan Sub Kegiatan Rekonstruksi.
  • Pansus Pembahas LKPJ mendorong Pemerintah Aceh untuk memprioritaskan pemanfaatan produk pangan siap saji lokal dan hasil produksi UMKM Lokal Aceh dalam penyediaan logistik kebencanaan seperti air minum kemasan, makanan seperti ikan (keumamah, ikan sale) dan kebutuhan sandang lainnya menggunakan produk lokal sebagai upaya mendukung pemberdayaan ekonomi lokal sekaligus memastikan bantuan pangan lebih sesuai dengan kebutuhan dan kebiasaan konsumsi masyarakat Aceh.
  • Meminta kepada Gubernur Aceh untuk memprioritaskan dalam pembangunan, peningkatan & pemeliharaan pada ruas jalan provinsi yang belum tuntas.
  • Menginstruksikan Kepada Dinas Pengairan Aceh agar memberikan Informasi yang jelas terhadap persentase kerusakan pasca bencana hidrometeorologi dan mempercepat pemulihan infrastruktur yang rusak, seperti perbaikan rumah, jalan lingkungan, air bersih, sanitasi dan drainase.
  • Menyebarkan informasi melalui media on line atau Buletin Pangan tentang pentingnya Kesediaan/Stok pangan di masing-masing keluarga di Aceh dan menyediakan anggaran untuk kesediaan Laboratorium Pangan Aceh.
  • Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh agar menambah program penyelamatan Hutan Aceh dengan kegiatan pemasangan patok hutan secara permanen diseluruh wilayah Aceh sehingga terdapat kepastian hukum dan batas yang jelas antara hutan negara dengan tanah milik masyarakat.
  • Memfungsikan secara optimal semua Terminal Type-B dan Pelabuhan Penyeberangan yang ada di seluruh Wilayah Aceh.
  • Menyampaikan laporan kinerja Biro Perekonomian Aceh, terhadap hasil monitoring dan evaluasi atas kebijakan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  • Dalam usulan penetapan Petugas Haji Daerah (PHD) agar mempertimbangkan prinsip proporsional dan prinsip keadilan.
  • Menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh agar:
    Melakukan Inventarisasi ulang Aset Aceh per Satuan Kerja Perangkat Aceh sekaligus mengamankan bukti kepemilikan Sah atas nama Pemerintah Aceh;
    Membuat Peraturan Gubernur Aceh tentang Penempatan Aset pada Satuan Kerja Perangkat Aceh.
    Melakukan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Negara dengan KPP Pratama Aceh untuk memastikan kebenaran Bagi Hasil Pajak.
  • Menginstruksikan kepada Inspektur Aceh untuk memperkuat Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) pada semua SKPA dan melakukan audit khusus pada Sekretariat Baitul Mal dan Badan Baitul Mal Aceh dan BLUD UPTD Dinas Syariat Islam Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, laporan hasil audit disampaikan ke DPR Aceh sebagai bahan evaluasi.
  • Menginstruksikan Kepala Baitul Mal Aceh agar:
    Melakukan inovasi di bidang pelayanan dengan membenahi Kantor Baitul Mal Aceh menjadi sebuah Lembaga Keuangan yang berwawasan Perbankan Syariah, dan membentuk loket penerimaan Zakat, Infak & Shadaqah secara terpisah.
    Setiap keputusan Baitul Mal Aceh agar dapat dikoordinasikan bersama dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
  • Membuat Peraturan Gubernur Aceh sehubungan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) dan Usaha Swata lainnya yang selama ini membayar Zakat, Infak, Sadaqah dan wakaf melalui Baznas dapat dibayarkan melalui Baitul Mal Aceh.
  • Melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) pada BLUD UPTD Dinas Syariat Islam Mesjid Raya Baiturrahman, sekaligus membentuk Sekretariat Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
  • Menjelaskan posisi SILPA per 31 Desember 2025 sebesar Rp566,50 Miliar rupiah.

Setelah laporan serta seluruh rekomendasi hasil pembahasan LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 dibacakan, Wakil Ketua Tim Pansus, Ilmiza Sa’aduddin Djamal menyerahkannya secara simbolis kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Laporan beserta seluruh poin rekomendasi tersebut kemudian disetujui oleh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ali Basrah.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved