Kamis, 21 Mei 2026

Berita Sabang

Dua Terpidana Judi Online di Sabang Dicambuk 10 dan 18 Kali

Kejaksaan Negeri Sabang mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana kasus maisir atau perjudian online di halaman Kantor Kejaksaan Negeri

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
HUKUM CAMBUK - Terpidana kasus maisir menjalani eksekusi uqubat cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Rabu (20/5/2026). Hukuman tersebut dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Syar’iyah berkekuatan hukum tetap terkait pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Sabang mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana kasus judi online di halaman kantor kejaksaan, Rabu (20/5/2026).
  • Terpidana berinisial S menjalani 10 kali cambuk dan MF 18 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan. Keduanya terbukti melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
  • Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra menyebut eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan diharapkan memberi efek jera bagi masyarakat agar tidak terlibat perjudian.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri atau Kejari Sabang mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana kasus maisir atau perjudian online di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Rabu (20/5/2026). 

Kedua terpidana dinyatakan terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi uqubat cambuk tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Sabang, Elvin Arjuna Candra, SH MH, serta disaksikan unsur Forkopimda Kota Sabang dan sejumlah instansi terkait.

Dua terpidana yang menjalani hukuman masing-masing berinisial S dan MF.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah, S dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 12 kali, namun setelah dikurangi masa tahanan selama dua bulan, hukuman yang dijalani menjadi 10 kali cambuk.

Sementara MF dijatuhi hukuman 20 kali cambuk dan setelah dikurangi masa penahanan, menjalani 18 kali cambukan.

Baca juga: Kunjungi SDN 5 Sabang, Kak Ana Kembali Ajak Perbanyak Makan Ikan

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang mengatakan kedua terpidana terbukti terlibat dalam praktik perjudian dengan peran berbeda.

S berperan sebagai pelaku perjudian, sedangkan MF terbukti menyediakan fasilitas judi menggunakan akun miliknya.

“Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan hari ini,” kata Elvin.

Usai menjalani hukuman, kedua terpidana dinyatakan bebas.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, barang bukti berupa satu unit telepon genggam dikembalikan kepada pemiliknya karena berdasarkan pertimbangan hakim masih memiliki nilai ekonomis.

Pihak kejaksaan berharap hukuman cambuk yang dijalankan dapat menjadi efek jera, sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian yang melanggar hukum jinayat di Aceh. (*)

Baca juga: RSUD Sabang Imbau Warga Waspadai Gejala Campak dan Rubella

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved