Berita Aceh Selatan
Istri di Samadua Aceh Selatan Polisikan Suami, Diduga Jadi Korban KDRT
Seorang pria berinisial M (50) di Samadua, Aceh Selatan diamankan polisi atas dugaan KDRT terhadap istrinya, YR (41).
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Seorang pria berinisial M (50) di Samadua, Aceh Selatan diamankan polisi atas dugaan KDRT terhadap istrinya, YR (41).
- Satreskrim Polres Aceh Selatan menindaklanjuti laporan korban dengan penangkapan dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
- Pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sementara polisi menegaskan komitmen melindungi korban dan menindak setiap laporan secara serius.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Gampong Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.
Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak Kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban berinisial YR (41), yang merupakan istri dari terduga pelaku.
Korban diduga mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga yang kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan segera melakukan koordinasi dengan personel piket Polsek Samadua.
Kemudian, pihak Kepolisian bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan penanganan secara cepat dan profesional.
Baca juga: Bikin Terenyuh! Seorang Ibu di Banda Aceh Terpaksa Telepon Polisi Ngaku KDRT Gegara Kelaparan
Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (50), yang diduga sebagai pelaku KDRT.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian menyampaikan, bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban KDRT serta menindak setiap laporan yang diterima secara serius.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami maupun mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga,” pesan kasat Reskrim.
“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Aceh Selatan.
Baca juga: KDRT Berujung Maut, Suami di Pagar Alam Serahkan Diri Usai Bunuh Istri, Polisi Dalami Motifnya
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Polisi juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendalaman guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
KDRT
Istri Polisikan Suami
korban KDRT
pelaku KDRT diamankan
Samadua
Aceh Selatan
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Masih Tahap Survei Potensi Tambang, 6 WNA China di Aceh Selatan Kantongi Izin Keimigrasian yang Sah |
|
|---|
| Diduga Lakukan KDRT dan Pengancaman dengan Rencong, Warga Tapaktuan Aceh Selatan Diringkus Polisi |
|
|---|
| Harga Tiket Kapal Labuhan Haji–Sinabang Masih Normal, Belum Ada Kenaikan |
|
|---|
| Respons Sikap Imigrasi Soal WNA Survei Tambang, Praktisi Hukum: Perlu Dijelaskan Terbuka ke Publik |
|
|---|
| Pimpin Rapat Evaluasi, Sekda Aceh Selatan Tekankan OPD Genjot PAD Demi Kemandirian Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelaku-KDRT-di-Samadua-diamankan.jpg)