Minggu, 24 Mei 2026

Berita Aceh Selatan

Istri di Samadua Aceh Selatan Polisikan Suami, Diduga Jadi Korban KDRT

Seorang pria berinisial M (50) di Samadua, Aceh Selatan diamankan polisi atas dugaan KDRT terhadap istrinya, YR (41).

Tayang:
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PELAKU KDRT DIAMANKAN - Satreskrim Polres Aceh Selatan, Polda Aceh mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Gampong Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial M (50) di Samadua, Aceh Selatan diamankan polisi atas dugaan KDRT terhadap istrinya, YR (41).
  • Satreskrim Polres Aceh Selatan menindaklanjuti laporan korban dengan penangkapan dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
  • Pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sementara polisi menegaskan komitmen melindungi korban dan menindak setiap laporan secara serius.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Gampong Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan

Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak Kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban berinisial YR (41), yang merupakan istri dari terduga pelaku. 

Korban diduga mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga yang kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan segera melakukan koordinasi dengan personel piket Polsek Samadua.

Kemudian, pihak Kepolisian bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan penanganan secara cepat dan profesional.

Baca juga: Bikin Terenyuh! Seorang Ibu di Banda Aceh Terpaksa Telepon Polisi Ngaku KDRT Gegara Kelaparan

Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (50), yang diduga sebagai pelaku KDRT

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian menyampaikan, bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban KDRT serta menindak setiap laporan yang diterima secara serius. 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami maupun mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga,” pesan kasat Reskrim.

“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Aceh Selatan. 

Baca juga: KDRT Berujung Maut, Suami di Pagar Alam Serahkan Diri Usai Bunuh Istri, Polisi Dalami Motifnya

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

“Polisi juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendalaman guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved